Debt Collector Pinjol Legal

Debt Collector Pinjol Legal: Tugas, Fungsi, dan Aturannya

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, tidak sedikit nasabah pinjol yang mengalami kesulitan dalam melunasi pinjamannya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kredit macet, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh debt collector.

Debt collector adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan pemberi pinjaman untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, debt collector pinjol legal adalah pihak yang ditunjuk oleh penyelenggara pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas dan Fungsi Debt Collector Pinjol Legal

Tugas utama debt collector pinjol legal adalah untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan. Penagihan tersebut dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fungsi debt collector pinjol legal antara lain:

  • Melakukan penagihan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan
  • Melakukan mediasi antara nasabah dan penyelenggara pinjol
  • Membantu penyelesaian kredit macet

Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol Legal

Aturan penagihan debt collector pinjol legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut adalah beberapa aturan penagihan debt collector pinjol legal:

  • Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara yang tidak sopan, mengancam, atau melanggar hukum.
  • Debt collector dilarang melakukan penagihan di luar jam kerja (jam 8 pagi hingga jam 8 malam).
  • Debt collector dilarang melakukan penagihan kepada pihak ketiga, kecuali atas persetujuan nasabah.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal?

Jika Anda mengalami teror dari debt collector pinjol legal, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, antara lain:

  • Tenangkan diri dan jangan panik.
  • Coba konfirmasi apakah debt collector tersebut benar-benar dari penyelenggara pinjol yang Anda pinjam.
  • Jika memang benar, Anda dapat meminta debt collector untuk menagih sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Jika debt collector tetap melakukan teror, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau kepolisian.

OJK telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pinjol, termasuk teror dari debt collector. Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau melalui website OJK.

Penutup

Debt collector pinjol legal memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam penyelesaian kredit macet. Namun, debt collector tersebut harus menaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan bagi nasabah.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *