Denda Bpjs

Denda BPJS Kesehatan: Ketentuan, Besaran, dan Cara Bayar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan manfaat bagi peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, penting bagi peserta untuk membayar iuran bulanan dengan tepat waktu. Jika terlambat membayar iuran atau menunggak, peserta dapat dikenakan denda BPJS Kesehatan.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran iuran.

Jumlah bulan yang menunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda yang paling tinggi yakni Rp 30.000.000.

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda BPJS Kesehatan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Denda = 2% x Iuran x Jumlah Bulan Menunggak 

Misalnya, seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan iuran Rp 100.000 per bulan menunggak selama 3 bulan. Maka, besar denda yang harus dibayarkan adalah:

Denda = 2% x 100.000 x 3 = 60.000 

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dapat membayar denda melalui berbagai cara, yaitu:

  • Melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Melalui ATM
  • Melalui mobile banking
  • Melalui internet banking
  • Melalui pos

Untuk membayar denda melalui kantor BPJS Kesehatan, peserta dapat membawa kartu BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran iuran.

Untuk membayar denda melalui ATM, peserta dapat menggunakan ATM bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk membayar denda melalui mobile banking, peserta dapat menggunakan aplikasi mobile banking dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk membayar denda melalui internet banking, peserta dapat menggunakan aplikasi internet banking dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk membayar denda melalui pos, peserta dapat mengirimkan bukti pembayaran iuran ke alamat pos BPJS Kesehatan.

Pembayaran Denda BPJS Kesehatan dan Status Kepesertaan

Pembayaran denda BPJS Kesehatan tidak akan langsung mengembalikan status kepesertaan yang telah diberhentikan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah peserta membayar iuran bulanan yang tertunggak.

Peserta yang ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebelum status kepesertaannya kembali aktif, dapat mengajukan permohonan pemulihan kepesertaan. Namun, permohonan tersebut akan disetujui apabila peserta telah membayar denda dan iuran bulanan yang tertunggak.

Tips Mencegah Denda BPJS Kesehatan

Untuk mencegah denda BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Menjaga agar kartu BPJS Kesehatan selalu aktif.
  • Melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
  • Melakukan pengecekan status kepesertaan secara rutin.

Dengan mematuhi ketentuan dan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, peserta dapat terhindar dari denda dan tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *