Dimana Membuat Kartu Kuning?
Kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini berfungsi untuk pendataan para pencari kerja di Indonesia.
Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk membuat kartu kuning secara online, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.
Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:
- Kunjungi situs web resmi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.
- Pilih menu "Daftar Kartu Kuning".
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Unggah foto diri berukuran 3×4 cm.
- Klik tombol "Daftar".
Setelah Anda mendaftar secara online, Anda akan menerima email notifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Email tersebut berisi informasi mengenai nomor registrasi Anda dan persyaratan yang diperlukan untuk mencetak kartu kuning.
Untuk mencetak kartu kuning, Anda dapat datang ke kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mencetak kartu kuning:
- Fotokopi KTP
- Pasfoto terbaru berukuran 3×4 cm
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
Setelah persyaratan lengkap, Anda dapat menyerahkannya ke petugas Disnaker. Petugas akan memproses pembuatan kartu kuning Anda dan akan memberikan kartu kuning kepada Anda dalam waktu kurang lebih 1 hari kerja.
Selain secara online, Anda juga dapat membuat kartu kuning secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda. Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline:
- Datangi kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Menyerahkan persyaratan yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Pasfoto terbaru berukuran 3×4 cm
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
Setelah persyaratan lengkap, Anda akan diminta untuk mengikuti wawancara dengan petugas Disnaker. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pendidikan dan keterampilan Anda.
Jika wawancara Anda dinyatakan lulus, Anda akan mendapatkan kartu kuning dalam waktu kurang lebih 1 hari kerja.
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Anda harus melakukan perpanjangan kartu kuning sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan kartu kuning dapat dilakukan di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda.