E Ktp Rusak

E-KTP Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, namun ada kalanya e-KTP bisa rusak.

Ada beberapa penyebab e-KTP rusak, antara lain:

  • Terkena air atau benda tajam
  • Terbakar
  • Terlipat atau sobek
  • Tertulis data yang salah

Jika e-KTP Anda rusak, Anda dapat mengurus penggantiannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Persyaratan Mengurus e-KTP Rusak

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus e-KTP rusak:

  • KTP yang rusak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.21

Formulir F-1.21 dapat Anda unduh di website Disdukcapil setempat atau meminta langsung kepada petugas Disdukcapil.

Cara Mengurus e-KTP Rusak

Anda dapat mengurus e-KTP rusak secara manual atau online.

Cara Manual

  1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Isi formulir F-1.21.
  3. Serahkan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas Disdukcapil.
  4. Petugas akan memproses permohonan Anda.
  5. Tunggu hingga e-KTP baru Anda selesai dicetak.
  6. Ambil e-KTP baru Anda di kantor Disdukcapil.

Cara Online

  1. Kunjungi website Disdukcapil setempat.
  2. Klik menu "Cetak Ulang KTP".
  3. Isi formulir yang tersedia.
  4. Unggah foto/scan KK dan KTP yang rusak.
  5. Klik tombol "Simpan".
  6. Tunggu hingga permohonan Anda diproses.
  7. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS.
  8. Ambil e-KTP baru Anda di kantor Disdukcapil.

Prosedur Pengambilan e-KTP

Setelah e-KTP baru Anda selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil.

Untuk pengambilan e-KTP secara manual, Anda dapat datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Untuk pengambilan e-KTP secara online, Anda dapat melakukan pengambilan melalui aplikasi atau website Disdukcapil setempat.

Biaya Mengurus e-KTP Rusak

Pengurusan e-KTP rusak tidak dipungut biaya.

Tips Menjaga e-KTP

Untuk menjaga e-KTP agar tidak rusak, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Simpan e-KTP di tempat yang aman dan terhindar dari air, benda tajam, dan api.
  • Hindari melipat atau menyobek e-KTP.
  • Periksa e-KTP secara berkala untuk memastikan tidak ada kerusakan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *