Formasi CPNS 2024: 2,3 Juta Formasi, 3 Kali Seleksi
Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Seleksi ini akan dibuka sebanyak 3 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei, Agustus, dan November.
Total formasi yang dibuka pada tahun 2024 adalah 2,3 juta formasi, yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum adalah formasi yang dapat diikuti oleh semua lulusan, sedangkan formasi khusus adalah formasi yang diperuntukkan bagi lulusan dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penyandang disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah rincian formasi CPNS 2024:
- Formasi umum
- Golongan I: 67.200 formasi
- Golongan II: 300.000 formasi
- Golongan III: 1.322.800 formasi
- Golongan IV: 400.000 formasi
- Golongan V: 100.000 formasi
- Formasi khusus
- Lulusan 3T: 200.000 formasi
- Penyandang disabilitas: 10.000 formasi
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 100.000 formasi
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 2 Mei 2024 dan akan ditutup pada tanggal 30 Mei 2024.
Syarat pendaftaran seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari suatu jabatan negara atau pemerintahan
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau di bawahnya
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki ijazah yang telah dilegalisir
- Memiliki transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Memiliki sertifikat akreditasi bagi formasi tenaga pendidik
- Memiliki sertifikat kompetensi bagi formasi tenaga kesehatan
Seleksi CPNS 2024 akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
- Seleksi wawancara
Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi SKD. Seleksi SKD terdiri dari 3 tes, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD akan mengikuti seleksi SKB. Seleksi SKB disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD dan SKB akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara bertujuan untuk menilai kualitas dan integritas calon peserta.
Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS.