Gaji Pensiun Pns 2024

Gaji Pensiun PNS 2024 Naik 12%

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Kenaikan gaji pensiun ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian, gaji pensiun PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pensiun yang berlaku saat ini.

Berikut adalah tabel besaran gaji pensiun PNS 2024 berdasarkan golongan:

Golongan Gaji Pokok Pensiun (Rp) Kenaikan (Rp)
I 1.560.800-2.014.900 187.296-241.788
II 2.014.900-2.469.000 241.788-308.280
III 2.469.000-3.023.100 308.280-394.792
IV 3.023.100-4.425.900 394.792-526.828

Kenaikan gaji pensiun ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Untuk mengakomodir kenaikan gaji pensiun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada tahun 2024. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pensiun PNS, TNI, dan Polri yang baru.

Selain kenaikan gaji pensiun, pemerintah juga telah memberikan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Kebijakan tersebut antara lain:

  • Penambahan jaminan kesehatan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri
  • Peningkatan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri
  • Peningkatan bantuan sosial bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang tidak mampu

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalani masa pensiun.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *