Gaji UMK Bandung 2024: Naik 3,97 Persen Menjadi Rp4.209.309
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Besaran ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.
Penetapan UMK Bandung 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2023 oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Kenaikan UMK Bandung 2024 ini lebih rendah dari usulan awal Pemerintah Kota Bandung yang sebesar 17 persen. Namun, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur batas maksimal kenaikan UMK sebesar 5 persen.
Kenaikan UMK Bandung 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berikut adalah daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat tahun 2024:
Kota/Kabupaten | UMK |
---|---|
Kota Bekasi | Rp5.343.430 |
Kota Depok | Rp4.726.671 |
Kota Cimahi | Rp4.520.742 |
Kabupaten Bandung | Rp3.527.967 |
Kabupaten Bandung Barat | Rp3.508.677 |
Kabupaten Garut | Rp3.439.101 |
Kabupaten Cianjur | Rp3.128.266 |
Kabupaten Sukabumi | Rp3.299.509 |
Kabupaten Bogor | Rp4.152.114 |
Kabupaten Karawang | Rp4.717.540 |
Kabupaten Purwakarta | Rp4.253.302 |
Kabupaten Subang | Rp3.829.045 |
Kabupaten Indramayu | Rp3.718.522 |
Kabupaten Cirebon | Rp3.607.999 |
Kabupaten Majalengka | Rp3.598.999 |
Kabupaten Sumedang | Rp3.489.000 |
Kabupaten Tasikmalaya | Rp3.639.000 |
Kabupaten Pangandaran | Rp3.400.000 |
Kabupaten Kuningan | Rp3.400.000 |
Kota Cirebon | Rp4.127.500 |
Pengaruh Kenaikan UMK Bandung 2024
Kenaikan UMK Bandung 2024 diperkirakan akan berdampak positif terhadap perekonomian Kota Bandung. Dampak positif tersebut antara lain:
- Peningkatan kesejahteraan pekerja. Kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli pekerja sehingga dapat mendorong konsumsi.
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan konsumsi akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Peningkatan daya saing Kota Bandung. Kenaikan UMK akan membuat Kota Bandung lebih kompetitif dalam menarik investasi.
Namun, kenaikan UMK juga diperkirakan akan berdampak negatif terhadap perekonomian Kota Bandung. Dampak negatif tersebut antara lain:
- Kenaikan biaya produksi. Kenaikan UMK akan meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan.
- Peningkatan inflasi. Kenaikan UMK dapat mendorong inflasi.
- Peningkatan pengangguran. Kenaikan UMK dapat mendorong perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja.
Untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan UMK, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Pemerintah perlu memberikan insentif kepada perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMK.
- Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap harga barang dan jasa untuk mencegah kenaikan inflasi.
- Pemerintah perlu meningkatkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja baru.