Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu adalah salah satu syarat sah ibadah shalat dan ibadah-ibadah lainnya yang sifatnya sunat. Wudhu merupakan cara untuk menyucikan diri dari hadas kecil, yaitu keadaan seseorang yang tidak suci karena keluarnya sesuatu dari kemaluannya, baik air kencing, air besar, madzi, wadi, maupun kentut.

Wudhu yang dilakukan dengan benar akan menghilangkan hadas kecil dan menjadikan seseorang suci sehingga dapat melaksanakan ibadah. Namun, wudhu yang telah dilakukan bisa menjadi batal karena adanya hal-hal tertentu yang dapat membatalkan wudhu.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, berdasarkan kesepakatan para ulama:

  • Keluar sesuatu dari kemaluan

Hal yang paling umum membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang). Sesuatu yang keluar dari kemaluan dapat berupa air kencing, air besar, madzi, wadi, maupun mani.

  • Hilang akal

Hilang akal atau kesadaran, baik karena pingsan, gila, mabuk, atau karena pengaruh obat-obatan, juga dapat membatalkan wudhu.

  • Mengantuk yang menyebabkan hilangnya kesadaran

Mengantuk yang menyebabkan hilangnya kesadaran juga dapat membatalkan wudhu. Namun, jika kantuk tersebut tidak menyebabkan hilangnya kesadaran, maka wudhunya tidak batal.

  • Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, dengan telapak tangan yang tidak berbungkus, dapat membatalkan wudhu.

  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

  • Keluar darah

Keluarnya darah dari tubuh, baik darah haid, darah nifas, darah istihadah, maupun darah luka, dapat membatalkan wudhu.

  • Keluar nanah

Keluarnya nanah dari tubuh dapat membatalkan wudhu.

  • Merubah warna, bau, atau rasa air wudhu

Merubah warna, bau, atau rasa air wudhu dengan sesuatu yang najis dapat membatalkan wudhu.

  • Menyilang tangan di atas kepala

Menyilang tangan di atas kepala, baik untuk berdoa maupun untuk lainnya, dapat membatalkan wudhu, menurut pendapat sebagian ulama.

Pertanyaan Terkait

  • Apakah keluarnya ingus membatalkan wudhu?

Keluarnya ingus tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena ingus tidak termasuk najis.

  • Apakah keluarnya keringat membatalkan wudhu?

Keluarnya keringat tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena keringat tidak termasuk najis.

  • Apakah keluarnya air mata membatalkan wudhu?

Keluarnya air mata membatalkan wudhu jika air mata tersebut keluar karena menangis karena dosa. Namun, jika air mata tersebut keluar karena hal lain, seperti karena sakit, maka wudhunya tidak batal.

  • Apakah keluarnya cairan bening dari kemaluan wanita membatalkan wudhu?

Keluarnya cairan bening dari kemaluan wanita membatalkan wudhu jika cairan tersebut keluar dalam jumlah yang banyak. Namun, jika cairan tersebut keluar dalam jumlah yang sedikit, maka wudhunya tidak batal.

  • Apakah air liur membatalkan wudhu?

Air liur tidak membatalkan wudhu, kecuali jika air liur tersebut keluar dalam jumlah yang banyak sehingga membasahi wajah atau tangan.

  • Apakah darah yang keluar dari luka membatalkan wudhu?

Darah yang keluar dari luka membatalkan wudhu jika darah tersebut keluar dalam jumlah yang banyak. Namun, jika darah tersebut keluar dalam jumlah yang sedikit, maka wudhunya tidak batal.

Check Also

Apa arti dan makna dari kata Bravo?

Kata “bravo” adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Italia yang berarti “bagus” atau “hebat”. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *