Hukum Adat Adalah

Hukum Adat: Pengertian, Karakteristik, dan Perkembangannya

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang lahir dari kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama dan dipatuhi secara turun-temurun. Hukum adat mengatur hubungan antaranggota masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, perwarisan, perdata, pidana, dan adat istiadat.

Pengertian Hukum Adat

Pengertian hukum adat menurut para ahli hukum, antara lain:

  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn. menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.
  • Prof. Mr. Van Vollenhoven. menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib dalam masyarakat itu.
  • Prof. Mr. Soerojo Wignjodipoero. menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib dalam masyarakat itu, baik yang mengenai hubungan manusia dengan manusia, maupun hubungan manusia dengan benda.

Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum adat lahir dari kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama dan dipatuhi secara turun-temurun.

Karakteristik Hukum Adat

Hukum adat memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  • Tidak tertulis. Hukum adat tidak dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang. Hukum adat hidup dalam masyarakat dan dipatuhi secara turun-temurun.
  • Kebiasaan. Hukum adat lahir dari kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama.
  • Kearifan lokal. Hukum adat mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi pedoman hidup masyarakat.
  • Bersifat memaksa. Hukum adat berlaku secara memaksa bagi setiap anggota masyarakat yang bersangkutan.

Perkembangan Hukum Adat

Hukum adat telah mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat mengalami perubahan dan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan hukum adat adalah masuknya pengaruh agama dan budaya asing. Misalnya, masuknya agama Islam di Indonesia menyebabkan perubahan dalam hukum adat perkawinan dan perwarisan.

Faktor lain yang menyebabkan perkembangan hukum adat adalah adanya pengaruh hukum modern. Hukum modern, seperti hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat, saling mempengaruhi dan berintegrasi dalam kehidupan masyarakat.

Peran Hukum Adat

Hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain:

  • Mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adat mengatur hubungan antaranggota masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
  • Melestarikan nilai-nilai budaya. Hukum adat mengandung nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman hidup masyarakat.
  • Menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum adat berperan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Kesimpulan

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum adat lahir dari kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama dan dipatuhi secara turun-temurun. Hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain untuk mengatur kehidupan masyarakat, melestarikan nilai-nilai budaya, dan menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *