Info Terbaru Bkn Tentang Pppk

Info Terbaru BKN Tentang PPPK

Pada tanggal 28 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis sejumlah informasi terbaru terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah beberapa informasi terbaru BKN tentang PPPK:

  • Pendataan Tenaga Non-ASN

BKN telah membuka pendataan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Pendataan ini dilakukan melalui portal SSCASN.go.id hingga tanggal 31 Maret 2024.

Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar adalah tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 5 tahun, tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat pendidik, dan tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 1 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan diploma IV/S1/S2.

  • Jadwal Seleksi PPPK

BKN akan membuka seleksi PPPK tahun 2024 sebanyak 3 kali, yaitu:

  • Seleksi PPPK tahap I: Mei-Juni 2024

  • Seleksi PPPK tahap II: Agustus-September 2024

  • Seleksi PPPK tahap III: November-Desember 2024

  • Formasi PPPK

BKN telah menerima usulan formasi PPPK tahun 2024 dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Total formasi yang diusulkan adalah sebesar 1.086.128 formasi.

Formasi PPPK terbanyak diusulkan oleh instansi pemerintah daerah, yaitu sebesar 977.128 formasi. Formasi PPPK terbanyak diusulkan untuk jabatan guru, yaitu sebesar 751.810 formasi.

  • Proses Seleksi PPPK

Proses seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN.go.id. Proses seleksi terdiri dari 3 tahapan, yaitu:

  • Seleksi administrasi: Tahapan ini dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen persyaratan pelamar.

  • Seleksi kompetensi dasar (SKD): Tahapan ini dilakukan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan dasar pelamar.

  • Seleksi kompetensi bidang (SKB): Tahapan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

  • Perlakuan PPPK

Pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK akan diperlakukan sama dengan PNS, termasuk dalam hal hak dan kewajiban.

Perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah PPPK tidak mendapatkan hak pensiun. Namun, PPPK dapat memperoleh manfaat pensiun apabila telah bekerja selama minimal 15 tahun.

Kesimpulan

BKN telah merilis sejumlah informasi terbaru terkait seleksi PPPK tahun 2024. Informasi tersebut antara lain meliputi pendataan tenaga non-ASN, jadwal seleksi, formasi PPPK, proses seleksi, dan perlakuan PPPK.

Informasi-informasi tersebut penting untuk diketahui oleh tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Dengan mengetahui informasi-informasi tersebut, tenaga non-ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti seleksi.

Berikut adalah beberapa tips untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK:

  • Pastikan Anda memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
  • Pelajari materi seleksi PPPK, baik SKD maupun SKB.
  • Latihan mengerjakan soal-soal seleksi PPPK.
  • Persiapkan diri secara fisik dan mental.

Dengan mempersiapkan diri dengan baik, Anda akan lebih berpeluang untuk lulus seleksi PPPK dan menjadi PPPK.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *