Inpres : Pengertian Maksud dan Jenisnya

 

Instruksi Presiden (Inpres) adalah suatu kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah, atau pejabat lain di lingkungan pemerintahan. Inpres merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sejarah Inpres

Inpres pertama kali dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 27 Desember 1945. Inpres tersebut berisi tentang penetapan tanggal 1 Januari sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak saat itu, Inpres telah menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Penyelenggaraan Inpres

Inpres disyahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Inpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Inpres tersebut.

Inpres dapat diubah atau dicabut oleh Presiden. Perubahan atau pencabutan Inpres dilakukan dengan cara yang sama dengan cara penyusunan Inpres.

Jenis-Jenis Inpres

Berdasarkan materinya, Inpres dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Inpres yang mengatur kebijakan umum pemerintahan, seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
  • Inpres yang mengatur kebijakan teknis pemerintahan, seperti Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan.
  • Inpres yang bersifat perundang-undangan, seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peran Inpres

Inpres memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Inpres dapat digunakan sebagai instrumen untuk:

  • Menentukan kebijakan umum pemerintahan.
  • Mengatur kebijakan teknis pemerintahan.
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Kesimpulan

Instruksi Presiden (Inpres) adalah suatu kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Inpres merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

About

Check Also

Kunci Jawaban Detik Detik Sd 2020 Pkn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *