Jam Kerja Debt Collector Pinjol
Debt collector atau penagih utang adalah pihak yang ditunjuk oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran. Dalam menjalankan tugasnya, debt collector harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), jam kerja debt collector pinjol adalah sebagai berikut:
- Mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Artinya, debt collector tidak boleh menagih utang kepada nasabah di luar jam tersebut. Misalnya, jika penerima dana berada di Jakarta, maka debt collector hanya boleh menagih utang mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan nasabah. Dengan adanya aturan ini, nasabah tidak perlu khawatir akan ditagih utang di malam hari atau dini hari, yang dapat mengganggu aktivitasnya.
Selain jam kerja, debt collector juga harus mematuhi peraturan lain yang berlaku, seperti:
- Tidak menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan
- Tidak menghubungi kontak darurat nasabah
- Tidak menyebarkan informasi tentang tunggakan utang nasabah
Jika debt collector melanggar peraturan tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat dikenakan sanksi.
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran jam kerja debt collector pinjol:
- Debt collector menagih utang kepada nasabah pada pukul 21.00 WIB.
- Debt collector menagih utang kepada nasabah di hari libur.
- Debt collector menagih utang kepada nasabah di tempat kerja atau di rumah kerabatnya.
Jika Anda mengalami pelanggaran jam kerja debt collector pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada penyelenggara pinjol atau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).