Kades Sukasenang Garut Dipenjara Usai Tilep Dana Desa Rp700 Juta

Kemplang Dana Desa Rp700 Juta, Kades Sukasenang Garut Masuk Penjara

Kemplang Dana Desa Rp700 Juta, Kades Sukasenang Garut Masuk Penjara

Kepala Desa Sukasenang Aang Kunaefi

Garut — Kasus penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini menyeret seorang kepala desa di Kabupaten Garut. Aang Kunaefi, Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, resmi ditahan setelah terbukti menilap dana desa dengan nilai fantastis. Jumlah yang digelapkan tak tanggung-tanggung: mencapai Rp700 juta selama kurun waktu 2017 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, justru masuk ke kantong pribadi Aang. Ia diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban serta memanipulasi data pelaksanaan berbagai proyek desa.

Modus Operandi: Rincian Pencairan yang Tak Sesuai

Modus penyelewengan yang dilakukan Aang antara lain mencakup pengurangan volume pekerjaan hingga pelaporan kegiatan fiktif. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan indikasi banyak proyek desa yang dicatat di atas kertas namun tidak pernah diwujudkan. Beberapa pembangunan fisik seperti jalan desa dan drainase hanya terlaksana sebagian, bahkan ada yang tidak dikerjakan sama sekali.

“Selain itu, tersangka juga mencairkan anggaran tanpa proses administrasi yang valid. Bahkan dalam beberapa kasus, kegiatan sengaja di-mark up agar menghasilkan selisih anggaran yang bisa ia nikmati sendiri,” ujar Sugeng dalam konferensi pers pada Senin (3/6/2024).

Ancaman Hukuman dan Tindakan Hukum Lanjutan

Saat ini, Kejari Garut telah menahan Aang di Rutan Kelas IIB Garut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut membantu dalam proses penyimpangan dana tersebut, termasuk perangkat desa maupun kontraktor pelaksana.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga tengah berusaha melakukan penyitaan terhadap aset pribadi yang kemungkinan dibeli dari hasil korupsi. Sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan bangunan kini sedang dalam proses inventarisasi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan kepala desa tersebut.

Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat serius betapa pentingnya pengawasan dalam distribusi dan pemanfaatan dana desa. Mengalirnya triliunan rupiah ke desa-desa di Indonesia memang membawa peluang kemajuan, namun tanpa kontrol yang ketat, justru bisa membuka ruang bagi penyimpangan. Pemerintah daerah bersama lembaga pengawasan diminta memperketat sistem transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyaluran dana.

Dukungan masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan program desa. Sistem pelaporan publik dan publikasi anggaran seharusnya menjadi kebiasaan yang melekat agar setiap warga desa turut memiliki kontrol sosial terhadap perangkat pemerintahnya.

author avatar
Admin PIC Garut

About Admin PIC Garut

Check Also

Waspada Serangan Hama di Garut Saat Musim Kemarau Basah

Waspadai Serangan Hama di Garut saat Musim Kemarau Basah Musim kemarau biasanya identik dengan kondisi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *