Kartu Kuning: Dokumen Penting bagi Pencari Kerja
Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari kerja.
- Sebagai dasar untuk mengikuti pelatihan kerja.
- Sebagai dasar untuk mendapatkan bantuan penempatan kerja.
- Sebagai dasar untuk mendapatkan bantuan sosial bagi pencari kerja yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, kartu kuning merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pencari kerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki ijazah pendidikan terakhir.
- Melampirkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
Pencari kerja juga dapat melampirkan dokumen-dokumen berikut sebagai pelengkap:
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja, bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja, bagi yang memiliki.
Cara Membuat Kartu Kuning
Pencari kerja dapat membuat kartu kuning secara online atau offline.
Pembuatan Kartu Kuning secara Online
Pencari kerja dapat membuat kartu kuning secara online melalui portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk membuat kartu kuning secara online, pencari kerja harus mendaftar terlebih dahulu di portal SISNAKER. Setelah mendaftar, pencari kerja dapat mengajukan pembuatan kartu kuning melalui portal tersebut.
Pembuatan Kartu Kuning secara Offline
Pencari kerja juga dapat membuat kartu kuning secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker kabupaten/kota setempat. Untuk membuat kartu kuning secara offline, pencari kerja harus membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Pencari kerja harus memperpanjang kartu kuningnya sebelum masa berlakunya habis.
Pentingnya Kartu Kuning bagi Pencari Kerja
Kartu kuning merupakan dokumen penting bagi pencari kerja. Kartu ini dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan kerja, mendapatkan bantuan penempatan kerja, dan mendapatkan bantuan sosial bagi pencari kerja yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, pencari kerja harus segera membuat kartu kuning jika belum memilikinya.