Kartu Kuning Online: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Kartu Pencari Kerja
Kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu ini menjadi salah satu syarat utama bagi pencari kerja untuk melamar pekerjaan.
Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara offline maupun online. Cara membuat kartu kuning secara online lebih mudah dan cepat, karena pencari kerja tidak perlu datang ke Disnaker secara langsung.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online
Untuk membuat kartu kuning secara online, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota tempat Disnaker berada
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:
- Kunjungi situs resmi Karirhub Kemnaker di https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik menu "Daftar"
- Isi data diri lengkap, meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Unggah foto resmi berukuran 3×4 cm
- Klik tombol "Simpan"
Setelah data diri terisi lengkap, pencari kerja akan mendapatkan email konfirmasi dari Disnaker. Pencari kerja kemudian dapat mencetak kartu kuning secara mandiri di Disnaker.
Keuntungan Membuat Kartu Kuning Online
Ada beberapa keuntungan membuat kartu kuning secara online, antara lain:
- Lebih mudah dan cepat
- Tidak perlu datang ke Disnaker secara langsung
- Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Kesimpulan
Kartu kuning online merupakan cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan kartu pencari kerja. Dengan membuat kartu kuning online, pencari kerja dapat menghemat waktu dan biaya.