Kartu Tanda Pencari Kerja

Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1)

Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini berwarna putih dan memiliki ukuran 21 x 33 cm.

Fungsi Kartu AK1

Kartu AK1 memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
  • Sebagai persyaratan untuk mengikuti pelatihan kerja dan program-program penempatan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi pemerintah.

Syarat Membuat Kartu AK1

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat Kartu AK1:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

Cara Membuat Kartu AK1

Untuk membuat Kartu AK1, Anda dapat mendatangi Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan berkas persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Datang ke Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
  3. Isi formulir pendaftaran Kartu AK1.
  4. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas Disnaker.
  5. Tunggu proses pembuatan Kartu AK1.

Biaya Pembuatan Kartu AK1

Pembuatan Kartu AK1 tidak dipungut biaya.

Masa Berlaku Kartu AK1

Kartu AK1 memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku Kartu AK1, Anda dapat mendatangi Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

Pentingnya Kartu AK1

Kartu AK1 merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja. Kartu ini dapat membantu Anda untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kemampuan Anda. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, segeralah membuat Kartu AK1.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *