Kenapa Bpjs Tidak Aktif

Kenapa BPJS Tidak Aktif? Penyebab dan Solusinya

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diberlakukan di Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Program ini telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas dan affordability layanan kesehatan.

Namun, terkadang, ada situasi di mana peserta BPJS Kesehatan mengalami ketidakaktifan dalam layanan ini. Ketidakaktifan BPJS Kesehatan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari terlambat membayar iuran, tidak memperbarui data diri, hingga dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri.

Penyebab BPJS Tidak Aktif

Berikut adalah beberapa penyebab BPJS tidak aktif:

  • Terlambat membayar iuran

Penyebab paling umum dari ketidakaktifan BPJS adalah terlambat membayar iuran. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan. Jika peserta terlambat membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan.

  • Tidak memperbarui data diri

Ketidakaktifan BPJS juga dapat disebabkan oleh ketidakperbaruan data diri. Jika ada perubahan seperti alamat, nomor telepon, atau informasi lainnya yang tidak tercatat dengan benar di sistem BPJS Kesehatan, hal ini bisa mengakibatkan ketidakaktifan.

  • Dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri

Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak perlu membayar iuran bulanan. Sebagai gantinya, iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah. Namun, jika peserta BPJS PBI dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan.

  • Meninggal dunia

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan berakhir jika peserta meninggal dunia.

Solusi untuk Mengaktifkan Kembali BPJS

Jika BPJS Anda tidak aktif, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan cara sebagai berikut:

  • Membayar iuran yang tertunggak

Jika kepesertaan Anda dinonaktifkan karena terlambat membayar iuran, maka Anda harus membayar iuran yang tertunggak beserta denda keterlambatan. Besarnya denda keterlambatan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

  • Memperbarui data diri

Jika kepesertaan Anda dinonaktifkan karena ketidakperbaruan data diri, maka Anda dapat memperbarui data diri Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  • Melakukan verifikasi data

Jika kepesertaan Anda dinonaktifkan karena dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri, maka Anda dapat melakukan verifikasi data melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  • Membuat pernyataan tanggung jawab

Jika kepesertaan Anda dinonaktifkan karena meninggal dunia, maka ahli waris dapat membuat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa peserta telah meninggal dunia. Pernyataan tanggung jawab ini dapat dibuat di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan memahami penyebab dan solusi untuk mengaktifkan kembali BPJS, Anda dapat menjaga agar kepesertaan BPJS Anda tetap aktif. Kepesertaan BPJS yang aktif akan memberikan Anda perlindungan kesehatan yang optimal.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *