Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi masyarakat Indonesia. KK digunakan sebagai bukti susunan keluarga dan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar sekolah, kuliah, atau pekerjaan.
Pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan model KK terbaru. KK terbaru ini memiliki beberapa perbedaan dari KK lama, yaitu:
- Ukuran: KK terbaru memiliki ukuran yang lebih kecil, yaitu 210 x 297 mm. Ukuran ini lebih memudahkan untuk dibawa dan disimpan.
- Bentuk: KK terbaru berbentuk lembaran kertas, bukan lagi surat.
- Warna: KK terbaru berwarna biru muda.
- QR Code: KK terbaru dilengkapi dengan QR Code yang berisi data kependudukan. QR Code ini dapat dibaca oleh perangkat elektronik untuk memudahkan pengecekan data kependudukan.
Selain perbedaan-perbedaan di atas, KK terbaru juga memiliki beberapa fitur keamanan yang lebih baik, yaitu:
- Watermark: KK terbaru memiliki watermark yang berisi logo Kemendagri.
- Fitur keamanan cetak: KK terbaru dicetak dengan fitur keamanan cetak yang membuatnya sulit untuk dipalsukan.
Pembuatan KK terbaru dapat dilakukan secara online melalui situs web Dukcapil atau secara offline di kantor Dukcapil setempat. Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat KK terbaru adalah:
- Surat pengantar dari RT/RW
- KK lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran orang tua
KK terbaru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keamanan data kependudukan. KK terbaru diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Berikut adalah beberapa manfaat KK terbaru:
- Lebih mudah dibawa dan disimpan
- Lebih aman dari pemalsuan
- Lebih akurat
- Lebih mudah untuk diakses
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, KK terbaru diharapkan dapat menjadi dokumen kependudukan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.