Mengenal KPPS: Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa

Komisi Pemilihan Umum Kota atau Kabupaten (KPPS) adalah penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. KPPS bertugas menyelenggarakan Pemilu di wilayah kerjanya, termasuk menerima, memeriksa, dan menetapkan daftar pemilih; menerima, memeriksa, dan menetapkan surat suara yang sah; serta melakukan penghitungan suara.

Struktur Organisasi KPPS

KPPS terdiri dari:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Anggota

Jumlah anggota KPPS tergantung pada jumlah pemilih di wilayah kerjanya. Untuk wilayah dengan jumlah pemilih kurang dari 500 orang, KPPS beranggotakan 5 orang. Untuk wilayah dengan jumlah pemilih antara 500-1.000 orang, KPPS beranggotakan 7 orang. Untuk wilayah dengan jumlah pemilih lebih dari 1.000 orang, KPPS beranggotakan 9 orang.

Tugas dan Wewenang KPPS

KPPS bertugas menjalankan seluruh tahapan Pemilu di wilayah kerjanya, antara lain:

  • Menerima, memeriksa, dan menetapkan daftar pemilih;
  • Menerima, memeriksa, dan menetapkan surat suara yang sah;
  • Melakukan penghitungan suara;
  • Menyusun berita acara hasil penghitungan suara;
  • Memberitahukan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU Kota atau Kabupaten.

Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga berwenang untuk:

  • Membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
  • Menunjuk Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) di TPS;
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pemilu di TPS.

Persyaratan Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Mampu membaca dan menulis
  • Tidak pernah menjadi penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu

Hak Anggota KPPS

Sebagai penyelenggara Pemilu, anggota KPPS berhak menerima:

  • Honorarium
  • Perlindungan hukum
  • Fasilitas lainnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas

Kewajiban Anggota KPPS

Sebagai penyelenggara Pemilu, anggota KPPS berkewajiban untuk:

  • Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya
  • Menjaga netralitas dan imparsialitas
  • Menghormati hak-hak peserta Pemilu
  • Menjaga kerahasiaan informasi Pemilu
  • Melaporkan segala pelanggaran Pemilu kepada pihak yang berwenang

Tata Cara Pembentukan KPPS

KPPS dibentuk oleh KPU Kota atau Kabupaten melalui Keputusan KPU Kota atau Kabupaten. Pembentukan KPPS dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Kota atau Kabupaten wajib mengumumkan pembentukan KPPS kepada masyarakat.

KPPS dibentuk dari unsur-unsur berikut:

  • Ketua RW atau Kepala Dusun
  • Tokoh masyarakat
  • Tokoh pemuda
  • Tokoh perempuan

Dalam pembentukan KPPS, KPU Kota atau Kabupaten harus memperhatikan keterwakilan perempuan, orang dengan disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya. KPPS harus dibentuk secara proporsional dan tidak boleh didominasi oleh satu pihak saja.

Masa Kerja KPPS

KPPS berfungsi sejak dibentuk sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu di wilayah kerjanya. Setelah Pemilu selesai, KPPS wajib melakukan serah terima tugas kepada PPK.

Evaluasi Kinerja KPPS

Kinerja KPPS dievaluasi oleh KPU Kota atau Kabupaten. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan dari PPK, Panwaslu, dan masyarakat. KPU Kota atau Kabupaten dapat memberikan sanksi kepada KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Peran Penting KPPS dalam Pemilu

KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam Pemilu. KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu di wilayah kerjanya berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.

KPPS harus bekerja sama dengan semua pihak terkait, seperti PPK, Panwaslu, dan masyarakat, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu. KPPS harus juga menjaga netralitas dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilu.

Tanya Jawab tentang KPPS

Bagian ini menyajikan tanya jawab terkait Komisi Pemilihan Umum Kota atau Kabupaten (KPPS), lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Tanya jawab berikut ini mengulas peran, tugas, kewajiban, dan hal-hal penting lainnya seputar KPPS.

Pertanyaan 1: Apa tugas utama KPPS?

KPPS bertugas menyelenggarakan Pemilu di wilayah kerjanya, mulai dari menerima dan menetapkan daftar pemilih, menerima dan menetapkan surat suara yang sah, melakukan penghitungan suara, hingga menyusun berita acara hasil penghitungan suara.

Pertanyaan 2: Siapa yang berhak menjadi anggota KPPS?

Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana karena tindak pidana, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu membaca dan menulis, serta tidak pernah menjadi penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pertanyaan 3: Bagaimana cara KPPS dibentuk?

KPPS dibentuk oleh KPU Kota atau Kabupaten melalui Keputusan KPU setempat. Pembentukan KPPS dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan diumumkan kepada masyarakat.

Pertanyaan 4: Apa kewajiban anggota KPPS?

Anggota KPPS wajib menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga netralitas dan imparsialitas, menghormati hak-hak peserta Pemilu, menjaga kerahasiaan informasi Pemilu, serta melaporkan segala pelanggaran Pemilu kepada pihak berwenang.

Pertanyaan 5: Apa peran penting KPPS dalam Pemilu?

KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. KPPS bertanggung jawab memastikan Pemilu di wilayahnya berlangsung demokratis, jujur, dan adil.

Pertanyaan 6: Bagaimana kinerja KPPS dievaluasi?

Kinerja KPPS dievaluasi oleh KPU Kota atau Kabupaten berdasarkan laporan dari PPK, Panwaslu, dan masyarakat. KPU dapat memberikan sanksi kepada KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pertanyaan dan jawaban di atas memberikan gambaran umum tentang KPPS dan perannya dalam Pemilu. Untuk pembahasan lebih mendalam, silakan lanjutkan membaca artikel tentang KPPS pada bagian selanjutnya.

Lanjut membaca:

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum Kota atau Kabupaten (KPPS) merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang mengemban tugas penting dalam menyukseskan pesta demokrasi. KPPS bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu secara jujur, adil, dan demokratis, serta memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi.

Pembentukan KPPS harus memperhatikan prinsip keterwakilan dan inklusivitas. Anggota KPPS harus memiliki integritas, netralitas, dan komitmen kuat untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Evaluasi kinerja KPPS secara berkala sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

KPPS adalah pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Peran KPPS sangat strategis dalam memastikan Pemilu yang kredibel dan berintegritas. Keberhasilan Pemilu sangat bergantung pada kerja keras dan dedikasi seluruh anggota KPPS di seluruh Indonesia.

Check Also

Apakah Bermain HP Saat Ada Petir Berbahaya?

Banyak orang yang percaya bahwa bermain HP saat ada petir berbahaya karena petir bisa menyambar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *