“SOP-nya sudah kita buat, mulai dari shift kerja, persyaratan petugas, dan protokol kesehatan,” kata Junaidin, saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2024).
Junaidin menjelaskan bahwa petugas sorlip akan dibagi menjadi dua shift, yaitu shift siang dan shift malam. Petugas yang bertugas pada shift malam harus memiliki surat izin dari orang tua atau wali.
Selain itu, petugas sorlip juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu.
Junaidin juga menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam proses sorlip. Petugas sorlip wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama bekerja.
“Kita juga akan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di lokasi sorlip,” ujar Junaidin.
KPU Kabupaten Garut juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri, untuk memastikan proses sorlip berjalan lancar dan aman.
“Kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses sorlip berjalan lancar dan aman,” tegas Junaidin.