Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Rp 650 Juta Akibat Penipuan
Pada akhir tahun 2022, publik dihebohkan dengan kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Kasus ini melibatkan pinjaman online (pinjol) dan menyebabkan kerugian hingga Rp 650 juta.
Kronologi kasus ini bermula dari tawaran kerja sama penjualan online yang dilakukan oleh seseorang kepada mahasiswa IPB. Penawaran tersebut menjanjikan komisi 10% dari setiap transaksi yang dilakukan.
Mahasiswa yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diminta untuk mengajukan pinjaman online ke salah satu platform pinjol. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Namun, pelaku tidak pernah membayar cicilan pinjaman tersebut. Akibatnya, mahasiswa yang menjadi korban terjerat utang pinjol hingga ratusan juta rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) kemudian turun tangan untuk menangani kasus ini. Mereka berhasil mengidentifikasi sebanyak 121 mahasiswa IPB yang menjadi korban.
OJK dan SWI kemudian melakukan mediasi antara para korban dan platform pinjol yang terlibat. Hasilnya, para korban mendapatkan keringanan pembayaran pinjaman, mulai dari penangguhan cicilan hingga penghapusan pokok dan bunga.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama mahasiswa. Sebelum mengajukan pinjaman online, sebaiknya pelajari terlebih dahulu risiko dan ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa tips untuk menghindari terjerat pinjol:
- Pastikan platform pinjol tersebut terdaftar di OJK.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat.
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
- Pastikan kemampuan Anda untuk membayar cicilan pinjaman.
Jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjol, segera lakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman. Anda juga bisa meminta bantuan kepada OJK atau SWI.