Masa Sanggah Adalah

Masa Sanggah dalam Seleksi CASN

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Masa sanggah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Tujuan Masa Sanggah

Tujuan masa sanggah adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta seleksi CASN yang merasa keberatan dengan hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan. Dengan adanya masa sanggah, diharapkan hasil seleksi CASN yang dikeluarkan dapat lebih akurat dan akuntabel.

Peserta yang Dapat Mengajukan Sanggahan

Peserta yang dapat mengajukan sanggahan adalah peserta seleksi CASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), atau seleksi kompetensi bidang (SKB).

Syarat Sanggahan

Sanggahan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sanggahan harus disampaikan secara tertulis kepada instansi yang mengumumkan hasil seleksi.
  • Sanggahan harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat dan sah.
  • Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.

Cara Mengajukan Sanggahan

Sanggahan dapat diajukan secara online melalui portal SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sanggahan:

  1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu "Masa Sanggah".
  3. Isi formulir sanggahan dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan bukti pendukung sanggahan.
  5. Klik tombol "Kirim".

Proses Penanganan Sanggahan

Instansi yang mengumumkan hasil seleksi akan menindaklanjuti sanggahan yang diajukan oleh peserta. Penanganan sanggahan dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal berakhirnya masa sanggah.

Keputusan Sanggahan

Keputusan sanggahan disampaikan kepada peserta melalui portal SSCASN. Keputusan sanggahan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Contoh Sanggahan

Berikut adalah contoh sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta seleksi CASN:

  • Peserta dinyatakan TMS karena tidak mengunggah foto. Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan foto yang telah diunggah ke portal SSCASN.
  • Peserta dinyatakan TMS karena nilai SKD di bawah passing grade. Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti pendukung seperti sertifikat kursus atau pelatihan yang relevan dengan bidang yang dilamar.

Dengan memahami mekanisme masa sanggah, peserta seleksi CASN dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sanggahan jika merasa keberatan dengan hasil seleksi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *