Masa Sanggah Cpns

Masa Sanggah CPNS: Pengertian, Syarat, Cara Mengajukan, dan Prosedurnya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu tahapan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk memilih calon pegawai yang memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan instansi. Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan seleksi wawancara.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi. Tujuan adanya masa sanggah adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi untuk mengajukan keberatan.

Pengertian Masa Sanggah CPNS

Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi CPNS. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, SKD, atau SKB.

Syarat Mengajukan Sanggahan CPNS

Peserta yang ingin mengajukan sanggahan CPNS harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS.
  • Memiliki akun SSCASN aktif.
  • Mengisi formulir sanggahan secara online.
  • Melampirkan bukti pendukung sanggahan.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS

Peserta dapat mengajukan sanggahan CPNS secara online melalui laman SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggahan CPNS:

  1. Login ke laman SSCASN.
  2. Klik menu "Sanggahan".
  3. Isi formulir sanggahan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Lampirkan bukti pendukung sanggahan.
  5. Klik tombol "Simpan".

Bukti Pendukung Sanggahan CPNS

Bukti pendukung sanggahan adalah dokumen yang digunakan untuk mendukung alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta. Bukti pendukung sanggahan dapat berupa dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir.

Jenis bukti pendukung sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta antara lain:

  • Untuk sanggahan seleksi administrasi:
    • Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa peserta memenuhi syarat administrasi.
    • Fotokopi dokumen persyaratan administrasi yang diragukan.
  • Untuk sanggahan SKD:
    • Hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) saat ujian SKD.
    • Fotokopi lembar jawaban SKD.
  • Untuk sanggahan SKB:
    • Hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) saat ujian SKB.
    • Fotokopi lembar jawaban SKB.

Prosedur Masa Sanggah CPNS

Setelah pengajuan sanggahan ditutup, panitia seleksi akan melakukan verifikasi atas sanggahan yang telah diajukan oleh peserta. Panitia seleksi akan memberikan jawaban atas sanggahan peserta dalam waktu 3 hari kerja.

Jawaban atas sanggahan peserta dapat berupa:

  • Sanggahan diterima: Peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
  • Sanggahan ditolak: Peserta yang tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Peserta yang sanggahan diterima akan diikutsertakan pada tahap seleksi selanjutnya. Sementara itu, peserta yang sanggahan ditolak akan dinyatakan tidak lolos seleksi.

Kesimpulan

Masa sanggah CPNS merupakan kesempatan bagi peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi untuk mengajukan keberatan. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus memenuhi persyaratan dan melengkapi bukti pendukung yang diperlukan. Panitia seleksi akan melakukan verifikasi atas sanggahan peserta dan memberikan jawaban dalam waktu 3 hari kerja.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *