Masa Sanggah Cpns Adalah

Masa Sanggah CPNS: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu proses rekrutmen yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Proses seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan wawancara.

Dalam setiap tahapan seleksi CPNS, selalu ada masa sanggah. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi. Sanggahan adalah hak yang diberikan kepada peserta seleksi untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi.

Pengertian Masa Sanggah CPNS

Masa sanggah CPNS adalah waktu yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang tidak lolos seleksi administrasi maupun seleksi SKD dan SKB.

Syarat Sanggahan CPNS

Syarat untuk mengajukan sanggahan CPNS adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi maupun seleksi SKD dan SKB.
  • Sanggahan harus diajukan secara tertulis melalui portal SSCASN.
  • Sanggahan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS

Untuk mengajukan sanggahan CPNS, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal SSCASN.
  2. Klik menu "Pengumuman".
  3. Pilih pengumuman seleksi CPNS yang ingin disanggah.
  4. Klik tombol "Sanggah".
  5. Isi formulir sanggahan dengan lengkap dan jelas.
  6. Lampirkan bukti-bukti yang mendukung sanggahan.
  7. Klik tombol "Kirim".

Waktu Pengajuan Sanggahan CPNS

Masa sanggah CPNS ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS. Pada tahun 2023, masa sanggah CPNS adalah 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Proses Sanggahan CPNS

Panitia seleksi CPNS akan meneliti sanggahan yang diajukan oleh peserta. Panitia seleksi CPNS dapat menerima, menolak, atau mengubah hasil seleksi berdasarkan hasil penelitian sanggahan.

Kesimpulan

Masa sanggah CPNS adalah hak yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi. Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi maupun seleksi SKD dan SKB dapat mengajukan sanggahan CPNS melalui portal SSCASN.

Dengan adanya masa sanggah, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS. Peserta yang merasa dirugikan oleh hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan untuk mendapatkan keadilan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *