Membuat Kartu Kuning: Syarat, Cara, dan Manfaatnya
Kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja di Indonesia.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Syarat membuat kartu kuning secara umum adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan kantor Disnaker setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
Cara Membuat Kartu Kuning
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara online dan offline.
Cara membuat kartu kuning secara online
- Kunjungi situs web resmi Disnaker kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
- Klik menu "Kartu Kuning" atau "AK1".
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri Anda yang benar.
- Upload dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Cetak kartu kuning yang telah selesai dicetak.
Cara membuat kartu kuning secara offline
- Datang ke kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
- Ambil formulir pendaftaran kartu kuning.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang benar.
- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu proses pembuatan kartu kuning selesai.
- Ambil kartu kuning yang telah selesai dicetak dan legalisasikan di bagian yang bersangkutan.
Manfaat Kartu Kuning
Kartu kuning memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan dan instansi.
- Menjadi bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker.
- Membantu Anda untuk mendapatkan informasi lowongan kerja dari Disnaker.
- Membantu Anda untuk mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Disnaker.
Tips Membuat Kartu Kuning
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat kartu kuning:
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap.
- Datang ke kantor Disnaker pada jam kerja yang telah ditentukan.
- Sabar menunggu proses pembuatan kartu kuning selesai.