Mengurus Ktp Hilang

Mengurus KTP Hilang: Cara dan Syarat Lengkap

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. KTP berfungsi sebagai identitas diri, bukti kewarganegaraan, dan syarat untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan BPJS Kesehatan.

Jika KTP hilang, penting untuk segera mengurus penggantinya. Hal ini perlu dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali dibutuhkan untuk mengurus dokumen lain. Selain itu, kehilangan KTP juga dapat menimbulkan masalah serius, seperti penyalahgunaan identitas untuk tujuan curang, seperti penipuan atau penyalahgunaan layanan finansial online.

Berikut adalah cara dan syarat mengurus KTP hilang:

Langkah-langkah mengurus KTP hilang secara offline

  1. Lapor kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat

Laporan kehilangan KTP harus dibuat dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah KTP hilang. Laporan kehilangan KTP dapat dibuat secara langsung di kantor polisi atau secara online melalui situs web atau aplikasi e-Lapor.

  1. Siapkan dokumen persyaratan

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan (jika ada)
  • Fotokopi dokumen lain yang dapat digunakan untuk membuktikan identitas diri, seperti paspor atau SIM
  1. Datangi kantor kelurahan atau kecamatan

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, Anda dapat mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda terdaftar sebagai penduduk.

  1. Isi formulir permohonan KTP baru

Petugas akan memberikan formulir permohonan KTP baru. Lengkapi formulir tersebut dengan informasi yang benar dan lengkap.

  1. Ambil foto dan sidik jari

Petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda.

  1. Bayar biaya penerbitan KTP

Biaya penerbitan KTP hilang adalah Rp 0,- (gratis).

  1. Tunggu KTP baru

KTP baru akan selesai dalam waktu 7 hari kerja. KTP baru akan dikirimkan ke alamat Anda.

Langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online

Pemerintah telah menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online melalui situs web atau aplikasi e-KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun

Registrasi akun dapat dilakukan melalui situs web atau aplikasi e-KTP.

  1. Isi formulir permohonan KTP baru

Isi formulir permohonan KTP baru dengan informasi yang benar dan lengkap.

  1. Upload dokumen persyaratan

Upload dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP yang hilang (jika ada), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan (jika ada), dan fotokopi dokumen lain yang dapat digunakan untuk membuktikan identitas diri, seperti paspor atau SIM.

  1. Bayar biaya penerbitan KTP

Biaya penerbitan KTP hilang adalah Rp 0,- (gratis).

  1. Tunggu KTP baru

KTP baru akan selesai dalam waktu 7 hari kerja. KTP baru akan dikirimkan ke alamat Anda.

Tips untuk mengurus KTP hilang

  • Segera laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi.
  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda mengisi formulir permohonan KTP baru dengan benar dan lengkap.
  • Upload dokumen persyaratan dengan jelas dan terbaca.
  • Pastikan Anda membayar biaya penerbitan KTP.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *