Meterai Elektronik Cpns

Meterai Elektronik CPNS: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Beli

Meterai elektronik (e-meterai) adalah meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan e-meterai pada tahun 2021, dan salah satu penerapannya adalah pada dokumen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam seleksi CPNS 2023, dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran wajib menggunakan e-meterai.

Pengertian E-Meterai

E-meterai adalah meterai yang berupa label elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ciri-ciri khusus e-meterai antara lain:

  • Memiliki kode unik yang tidak dapat diubah atau dihilangkan
  • Memiliki tanda tangan digital yang menjamin keaslian dan keutuhan dokumen
  • Memiliki masa berlaku yang terbatas

Ketentuan E-Meterai

Penggunaan e-meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Menurut undang-undang tersebut, e-meterai dapat digunakan untuk dokumen elektronik yang memenuhi kriteria berikut:

  • Dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah
  • Dokumen elektronik yang digunakan untuk melakukan perbuatan hukum
  • Dokumen elektronik yang digunakan untuk kepentingan perpajakan

Cara Beli E-Meterai

Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Perum Peruri, yaitu https://e-meterai.co.id. Untuk membeli e-meterai, Anda perlu memiliki akun SSCASN yang terdaftar.

Berikut adalah langkah-langkah membeli e-meterai:

  1. Kunjungi laman https://e-meterai.co.id.
  2. Klik "Login" dan masukkan akun SSCASN Anda.
  3. Klik "Beli E-Meterai".
  4. Pilih jenis dan nominal e-meterai yang Anda inginkan.
  5. Klik "Beli".
  6. Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan.

Setelah e-meterai berhasil dibeli, Anda akan mendapatkan kode unik e-meterai. Kode unik ini dapat digunakan untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik.

Cara Membubuhkan E-Meterai

Pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-meterai yang dapat diunduh dari laman resmi Perum Peruri. Aplikasi e-meterai ini tersedia untuk sistem operasi Windows, macOS, dan Linux.

Berikut adalah langkah-langkah membubuhkan e-meterai:

  1. Buka aplikasi e-meterai.
  2. Pilih dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai.
  3. Masukkan kode unik e-meterai.
  4. Klik "Buat E-Meterai".

E-meterai akan ditampilkan di dokumen elektronik Anda. E-meterai ini akan memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pembuatannya.

Kesimpulan

E-meterai merupakan salah satu bentuk implementasi pemerintah dalam mendukung transformasi digital. Penerapan e-meterai pada dokumen seleksi CPNS merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keutuhan dokumen.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *