Dalam sistem kepolisian, terdapat berbagai tingkatan kepangkatan yang menunjukkan tingkat tanggung jawab dan wewenang seorang anggota polisi. Setiap pangkat memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi.
Pangkat polisi di Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama. Perwira tinggi terdiri dari pangkat bintang empat hingga satu, perwira menengah terdiri dari pangkat AKBP hingga Kompol, dan perwira pertama terdiri dari pangkat Iptu hingga Ipda.
Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas secara lebih rinci tentang tingkatan kepangkatan polisi, mulai dari yang terendah hingga tertinggi, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pangkat.
pangkat polisi
Berikut adalah 9 hal penting tentang pangkat polisi:
- Tingkatan kepangkatan
- Perwira tinggi
- Perwira menengah
- Perwira pertama
- Tugas dan tanggung jawab
- Bintang empat hingga satu
- AKBP hingga Kompol
- Iptu hingga Ipda
Pangkat polisi menunjukkan tingkat tanggung jawab dan wewenang seorang anggota polisi.
Tingkatan kepangkatan
Dalam sistem kepolisian, terdapat empat tingkatan kepangkatan, yaitu:
- Perwira Tinggi (Pati)
Pati adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian. Pati terdiri dari pangkat bintang empat hingga satu, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, dan Brigadir Jenderal Polisi.
- Perwira Menengah (Pamen)
Pamen adalah pangkat menengah dalam kepolisian. Pamen terdiri dari pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), Kompol (Komisaris Polisi), dan AKP (Ajun Komisaris Polisi). Pamen biasanya menjabat sebagai Kapolres (Kepala Kepolisian Resor), Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota), Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor), atau Kasat (Kepala Satuan).
- Perwira Pertama (Pama)
Pama adalah pangkat terendah dalam golongan perwira. Pama terdiri dari pangkat Iptu (Inspektur Polisi Satu), Ipda (Inspektur Polisi Dua), Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua), Bripka (Brigadir Kepala), dan Brigadir.
- Bintara
Bintara adalah pangkat terendah dalam kepolisian. Bintara terdiri dari pangkat Ajun Brigadir Polisi (Abrip), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan Brigadir Polisi (Brigpol).
Setiap tingkatan kepangkatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Perwira tinggi
Perwira tinggi (Pati) adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian. Pati terdiri dari pangkat bintang empat hingga satu, yaitu:
- Jenderal Polisi
Jenderal Polisi adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian. Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia).
- Komisaris Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat kedua tertinggi dalam kepolisian. Komisaris Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Wakapolri (Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri), atau Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri).
- Inspektur Jenderal Polisi
Inspektur Jenderal Polisi adalah pangkat ketiga tertinggi dalam kepolisian. Inspektur Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah), Kapolda Metro Jaya, atau Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
- Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal Polisi adalah pangkat keempat tertinggi dalam kepolisian. Brigadir Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Wakapolda (Wakil Kepala Kepolisian Daerah), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah Polri), atau Kepala Biro di Mabes Polri.
Perwira tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, yaitu memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Perwira menengah
Perwira menengah (Pamen) adalah pangkat menengah dalam kepolisian. Pamen terdiri dari pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), Kompol (Komisaris Polisi), dan AKP (Ajun Komisaris Polisi).
- AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)
AKBP adalah pangkat tertinggi dalam golongan Pamen. AKBP biasanya menjabat sebagai Kapolres (Kepala Kepolisian Resor), Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota), atau Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor).
- Kompol (Komisaris Polisi)
Kompol adalah pangkat kedua tertinggi dalam golongan Pamen. Kompol biasanya menjabat sebagai Wakapolres (Wakil Kepala Kepolisian Resor), Wakapolresta (Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota), atau Kasat (Kepala Satuan).
- AKP (Ajun Komisaris Polisi)
AKP adalah pangkat terendah dalam golongan Pamen. AKP biasanya menjabat sebagai Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor), Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), atau Kanit (Kepala Unit).
Perwira menengah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres, Polresta, dan Polsek.
Perwira pertama
Perwira pertama (Pama) adalah pangkat terendah dalam golongan perwira. Pama terdiri dari pangkat Iptu (Inspektur Polisi Satu), Ipda (Inspektur Polisi Dua), Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua), Bripka (Brigadir Kepala), dan Brigadir.
- Iptu (Inspektur Polisi Satu)
Iptu adalah pangkat tertinggi dalam golongan Pama. Iptu biasanya menjabat sebagai Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor), Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), atau Kanit (Kepala Unit).
- Ipda (Inspektur Polisi Dua)
Ipda adalah pangkat kedua tertinggi dalam golongan Pama. Ipda biasanya menjabat sebagai Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), Kanit (Kepala Unit), atau Panit (Perwira Unit).
- Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu)
Aiptu adalah pangkat ketiga tertinggi dalam golongan Pama. Aiptu biasanya menjabat sebagai Panit (Perwira Unit), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), atau Banit (Bintara Unit).
- Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua)
Aipda adalah pangkat keempat tertinggi dalam golongan Pama. Aipda biasanya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Banit (Bintara Unit), atau Bamin (Bintara Administrasi).
- Bripka (Brigadir Kepala)
Bripka adalah pangkat kelima tertinggi dalam golongan Pama. Bripka biasanya menjabat sebagai Banit (Bintara Unit), Bamin (Bintara Administrasi), atau Polantas (Polisi Lalu Lintas).
- Brigadir
Brigadir adalah pangkat terendah dalam golongan Pama. Brigadir biasanya menjabat sebagai Banit (Bintara Unit), Bamin (Bintara Administrasi), atau Polantas (Polisi Lalu Lintas).
Perwira pertama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polsek dan Polres.
Tugas dan tanggung jawab
Setiap pangkat polisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab umum dari masing-masing pangkat polisi:
- Perwira tinggi (Pati)
Pati memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Pati juga bertanggung jawab untuk membuat kebijakan-kebijakan strategis kepolisian.
- Perwira menengah (Pamen)
Pamen memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres, Polresta, dan Polsek. Pamen juga bertanggung jawab untuk membuat kebijakan-kebijakan taktis kepolisian.
- Perwira pertama (Pama)
Pama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polsek dan Polres. Pama juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan kepolisian.
- Bintara
Bintara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian di lapangan. Bintara juga bertanggung jawab untuk membantu perwira dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan kepolisian.
Selain tugas dan tanggung jawab umum tersebut, setiap pangkat polisi juga memiliki tugas dan tanggung jawab khusus sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Bintang empat hingga satu
Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat empat pangkat bintang, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, dan Brigadir Jenderal Polisi.
Jenderal Polisi
Jenderal Polisi adalah pangkat tertinggi dalam Polri. Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia).
Komisaris Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat kedua tertinggi dalam Polri. Komisaris Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Wakapolri (Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri), atau Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri).
Inspektur Jenderal Polisi
Inspektur Jenderal Polisi adalah pangkat ketiga tertinggi dalam Polri. Inspektur Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah), Kapolda Metro Jaya, atau Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal Polisi adalah pangkat keempat tertinggi dalam Polri. Brigadir Jenderal Polisi biasanya menjabat sebagai Wakapolda (Wakil Kepala Kepolisian Daerah), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah Polri), atau Kepala Biro di Mabes Polri.
Perwira tinggi Polri yang berpangkat bintang empat hingga satu memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Mereka bertanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran Polri di Indonesia. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat kebijakan-kebijakan strategis Polri.
AKBP hingga Kompol
Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat tiga pangkat menengah, yaitu AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), Kompol (Komisaris Polisi), dan AKP (Ajun Komisaris Polisi).
- AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)
AKBP adalah pangkat tertinggi dalam golongan menengah. AKBP biasanya menjabat sebagai Kapolres (Kepala Kepolisian Resor), Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota), atau Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor).
- Kompol (Komisaris Polisi)
Kompol adalah pangkat kedua tertinggi dalam golongan menengah. Kompol biasanya menjabat sebagai Wakapolres (Wakil Kepala Kepolisian Resor), Wakapolresta (Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota), atau Kasat (Kepala Satuan).
- AKP (Ajun Komisaris Polisi)
AKP adalah pangkat terendah dalam golongan menengah. AKP biasanya menjabat sebagai Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor), Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), atau Kanit (Kepala Unit).
Perwira menengah Polri yang berpangkat AKBP hingga Kompol memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran Polri di tingkat Polres, Polresta, dan Polsek. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat kebijakan-kebijakan taktis Polri.
Iptu hingga Ipda
Dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat tiga pangkat pertama, yaitu Iptu (Inspektur Polisi Satu), Ipda (Inspektur Polisi Dua), Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), dan Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua).
Iptu (Inspektur Polisi Satu)
Iptu adalah pangkat tertinggi dalam golongan pertama. Iptu biasanya menjabat sebagai Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor), Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), atau Kanit (Kepala Unit).
Ipda (Inspektur Polisi Dua)
Ipda adalah pangkat kedua tertinggi dalam golongan pertama. Ipda biasanya menjabat sebagai Wakapolsek (Wakil Kepala Kepolisian Sektor), Kanit (Kepala Unit), atau Panit (Perwira Unit).
Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu)
Aiptu adalah pangkat ketiga tertinggi dalam golongan pertama. Aiptu biasanya menjabat sebagai Panit (Perwira Unit), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), atau Banit (Bintara Unit).
Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua)
Aipda adalah pangkat keempat tertinggi dalam golongan pertama. Aipda biasanya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Banit (Bintara Unit), atau Bamin (Bintara Administrasi).
Perwira pertama Polri yang berpangkat Iptu hingga Ipda memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi seluruh jajaran Polri di tingkat Polsek dan Polres. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan Polri.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang pangkat polisi di Indonesia beserta jawabannya:
Question 1: Apa saja tingkatan kepangkatan dalam kepolisian Indonesia?
Answer 1: Tingkatan kepangkatan dalam kepolisian Indonesia terdiri dari perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara.
Question 2: Apa saja pangkat perwira tinggi dalam kepolisian Indonesia?
Answer 2: Pangkat perwira tinggi dalam kepolisian Indonesia terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, dan Brigadir Jenderal Polisi.
Question 3: Apa saja pangkat perwira menengah dalam kepolisian Indonesia?
Answer 3: Pangkat perwira menengah dalam kepolisian Indonesia terdiri dari AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), Kompol (Komisaris Polisi), dan AKP (Ajun Komisaris Polisi).
Question 4: Apa saja pangkat perwira pertama dalam kepolisian Indonesia?
Answer 4: Pangkat perwira pertama dalam kepolisian Indonesia terdiri dari Iptu (Inspektur Polisi Satu), Ipda (Inspektur Polisi Dua), Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), dan Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua).
Question 5: Apa saja pangkat bintara dalam kepolisian Indonesia?
Answer 5: Pangkat bintara dalam kepolisian Indonesia terdiri dari Bripka (Brigadir Kepala), Brigadir, dan Bharada (Bhayangkara Dua).
Question 6: Apa saja tugas dan tanggung jawab perwira tinggi dalam kepolisian Indonesia?
Answer 6: Tugas dan tanggung jawab perwira tinggi dalam kepolisian Indonesia antara lain memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, serta membuat kebijakan-kebijakan strategis kepolisian.
Question 7: Apa saja tugas dan tanggung jawab perwira menengah dalam kepolisian Indonesia?
Answer 7: Tugas dan tanggung jawab perwira menengah dalam kepolisian Indonesia antara lain memimpin dan mengawasi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres, Polresta, dan Polsek, serta membuat kebijakan-kebijakan taktis kepolisian.
Demikian beberapa pertanyaan umum tentang pangkat polisi di Indonesia beserta jawabannya. Semoga bermanfaat.
Selain memahami tentang pangkat polisi, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang tugas dan wewenang polisi agar dapat bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tips
Berikut ini adalah beberapa tips bagi masyarakat umum untuk memahami tentang pangkat polisi dan bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat:
Tip 1: Ketahui pangkat polisi dan tugasnya
Masyarakat umum perlu mengetahui tentang pangkat polisi dan tugasnya agar dapat memahami struktur organisasi kepolisian dan menghargai kinerja polisi.
Tip 2: Hormati polisi
Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat umum harus menghormati polisi dan mematuhi perintah-perintahnya.
Tip 3: Bekerja sama dengan polisi
Masyarakat umum dapat bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melaporkan setiap tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Tip 4: Jangan menghalangi tugas polisi
Ketika polisi sedang menjalankan tugasnya, masyarakat umum tidak boleh menghalangi atau mengganggunya. Hal ini dapat menghambat kinerja polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian beberapa tips bagi masyarakat umum untuk memahami tentang pangkat polisi dan bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan memahami tentang pangkat polisi dan tugasnya, serta bekerja sama dengan baik dengan polisi, masyarakat umum dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Conclusion
Demikian pembahasan tentang pangkat polisi di Indonesia, mulai dari tingkatan kepangkatan hingga tugas dan tanggung jawab masing-masing pangkat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat umum untuk memahami tentang struktur organisasi kepolisian dan menghargai kinerja polisi.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita dapat melakukannya dengan cara melaporkan setiap tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar kita, serta tidak menghalangi tugas polisi.
Dengan memahami tentang pangkat polisi dan tugasnya, serta bekerja sama dengan baik dengan polisi, kita dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.