Pejabat Eselon 2 Adalah

Pejabat Eselon 2 Adalah

Pejabat eselon 2 adalah pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan. Tingkatan eselon ini berada di bawah eselon 1 dan di atas eselon 3.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, eselon 2 dibagi menjadi dua jenjang, yaitu eselon IIA dan eselon IIB.

Jenjang Eselon 2

  • Eselon IIA

Eselon IIA adalah jabatan struktural tertinggi kedua di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada 2 macam, yaitu:

* **Eselon IIA.a**, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/c. * **Eselon IIA.b**, dengan golongan tertinggi IV/c dan golongan terendah IV/b. 

Contoh jabatan eselon IIA antara lain:

* Kepala Biro * Kepala Pusat * Kepala Kantor Wilayah (setingkat provinsi) * Sekretaris Direktorat Jenderal * Sekretaris Badan 
  • Eselon IIB

Eselon IIB adalah jabatan struktural tertinggi ketiga di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada 2 macam, yaitu:

* **Eselon IIB.a**, dengan golongan tertinggi IV/c dan golongan terendah IV/b. * **Eselon IIB.b**, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah IV/a. 

Contoh jabatan eselon IIB antara lain:

* Kepala Bagian * Kepala Subbagian * Kepala Bidang * Kepala Subbidang 

Tugas dan Wewenang Pejabat Eselon 2

Pejabat eselon 2 memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya. Selain itu, pejabat eselon 2 juga memiliki tugas untuk:

  • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidangnya.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya.
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan unit organisasi di bawahnya.
  • Menetapkan kebijakan teknis di bidangnya.
  • Mewakili unit organisasinya dalam forum-forum tertentu.

Persyaratan Menjadi Pejabat Eselon 2

Untuk menjadi pejabat eselon 2, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki pangkat paling rendah golongan IV/b untuk eselon IIA.a dan IV/a untuk eselon IIB.
  • Memiliki pendidikan paling rendah magister (S2) untuk eselon IIA.a dan pendidikan paling rendah sarjana (S1) untuk eselon IIB.
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 tahun dalam jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah.
  • Memiliki sertifikat kompetensi manajerial.

Pengembangan Karir Pejabat Eselon 2

Pengembangan karir pejabat eselon 2 dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu:

  • Kenaikan pangkat

Kenaikan pangkat merupakan jalur pengembangan karir yang paling umum. Pejabat eselon 2 yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi.

  • Mutasi

Mutasi merupakan perpindahan pejabat eselon 2 dari satu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Mutasi dapat dilakukan untuk mengembangkan kompetensi dan karier pejabat eselon 2.

  • Diklat

Diklat merupakan sarana untuk mengembangkan kompetensi pejabat eselon 2. Diklat dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.

  • Pengabdian masyarakat

Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat eselon 2 untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Pengabdian masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti mengajar di perguruan tinggi, menjadi konsultan, atau menjadi sukarelawan.

Kesimpulan

Pejabat eselon 2 merupakan pejabat PNS atau ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pejabat eselon 2 memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya.

Check Also

Kapal Pinisi

Sejarah Kapal Pinisi, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

Kapal pinisi adalah salah satu kapal tradisional Indonesia yang telah lama dikenal di dunia. Kapal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *