Pembayaran Pbb

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing wilayah.

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi adalah permukaan bumi beserta lapisan tanah dan air di bawahnya, termasuk benda yang ada di atasnya dan di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi yang dibuat di atas tanah, di bawah tanah dan/atau di atas air yang berdiri secara tetap, dengan atau tanpa sambungan.

Tarif PBB ditetapkan berdasarkan kelas nilai tanah dan bangunan. Kelas nilai tanah dan bangunan ditentukan berdasarkan perbandingan antara nilai pasar tanah dan bangunan dengan nilai dasar objek pajak (NJOP). NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan PBB.

Pembayaran PBB harus dilakukan setiap tahun sebelum tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo PBB berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk wilayah Bandung, tanggal jatuh tempo PBB adalah tanggal 31 Agustus.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:

  • Melalui kantor Bapenda
  • Melalui bank
  • Melalui ATM
  • Melalui internet banking
  • Melalui e-commerce

Untuk pembayaran PBB melalui kantor Bapenda, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor Bapenda dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT PBB).

Untuk pembayaran PBB melalui bank, wajib pajak dapat melakukan transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Rekening Bank yang ditunjuk untuk pembayaran PBB dapat dilihat pada SPPT PBB.

Untuk pembayaran PBB melalui ATM, wajib pajak dapat melakukan transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Rekening Bank yang ditunjuk untuk pembayaran PBB dapat dilihat pada SPPT PBB.

Untuk pembayaran PBB melalui internet banking, wajib pajak dapat melakukan transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Rekening Bank yang ditunjuk untuk pembayaran PBB dapat dilihat pada SPPT PBB.

Untuk pembayaran PBB melalui e-commerce, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui situs atau aplikasi e-commerce yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total pokok tagihan.

Pembayaran PBB merupakan kewajiban setiap orang yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui berbagai cara yang tersedia.

Tips Pembayaran PBB

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan pembayaran PBB:

  • Catat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
  • Pastikan Anda memiliki SPPT PBB.
  • Pilih metode pembayaran yang paling mudah dan cepat bagi Anda.
  • Lakukan pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.

Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *