Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan Kartu Kuning: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja. Kartu ini berfungsi untuk pendataan para pencari kerja dan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun swasta.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Biaya pembuatan kartu kuning sebesar Rp. 30.000

Cara Pembuatan Kartu Kuning

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara offline dan online.

Pembuatan kartu kuning secara offline

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker kabupaten/kota sesuai domisili KTP.
  2. Cari bagian pembuatan kartu AK1.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
  5. Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning sudah siap.
  6. Lakukan legalisasi kartu kuning di bagian legalisasi.

Pembuatan kartu kuning secara online

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:

  1. Kunjungi situs web Disnaker kabupaten/kota Anda.
  2. Masuk ke layanan pembuatan kartu kuning online.
  3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan kartu kuning.
  6. Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
  7. Kartu kuning akan dikirimkan ke alamat Anda.

Manfaat Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki beberapa manfaat, yaitu:

  • Sebagai tanda pencari kerja yang terdaftar di Disnaker.
  • Sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun swasta.
  • Sebagai bukti bahwa Anda telah mengikuti program pelatihan kerja dari Disnaker.
  • Sebagai bukti bahwa Anda telah mengikuti program peningkatan keterampilan kerja dari Disnaker.

Tips Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat kartu kuning:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Datanglah ke kantor Disnaker pada jam kerja.
  • Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP Anda.
  • Bersiaplah untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *