Pemkab Garut Siapkan Rp 3 Miliar Jamin 15 Ribu Pekerja Rentan

Tarogong Kaler, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk memberikan perlindungan sosial kepada 15 ribu pekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Budiawan, mengatakan program ini merupakan upaya menanggulangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

“Data-data target sasaran dari program ini nantinya, akan tersedia di beberapa dinas terkait seperti dari Dinas Perhubungan untuk data pengemudi angkutan kota, delman, becak, hingga ojek, serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut, untuk data nelayan,” kata Didit saat memimpin rapat koordinasi TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut, di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (4/7/2023).

Setelah itu, data-data tersebut akan dipadankan dengan data P3KE, apakah daftar nama sasaran dari beberapa perangkat daerah yang ditetapkan benar masuk dalam data P3KE atau tidak.

“Nanti kita bisa perlahan tapi pasti mengurangi angka kemiskinan, yang di tahun lalu 10,42%, tahun ini 2023 sudah sampai ke angka 9.77%, tahun depan kita ukur lagi mudah-mudahan semakin menurun lagi sesuai dengan target RPJMD kita,” harap Didit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kalau kita hitung dari jumlah yang mendaftar sih awalnya sampai Oktober itu sekitar 11 ribu sampai 14 ribu, tapi yang aktif sampai hari ini hanya 2.900, karena kemampuan bayar mereka tidak kontinyu, sehingga masih banyak kalau di desil 1 saja melihat data P3KE, itu ada 85 ribu orang, 85 ribu orang masih perlu peng-_cover-an,” ucap Supriatna.

Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jumlah pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah bisa terus bertambah, sehingga harapannya coverage untuk semua pekerja di Kabupaten Garut, terutama yang pekerja rentan sudah mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Galih Yudha Praja, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Bupati Rudy Gunawan.

“Ini mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran dari pemerintah daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana datanya yang akan dipakai adalah berpedoman terhadap data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut,” kata Galih.

Galih berharap konsolidasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk menghasilkan data akurat. Program ini menargetkan beberapa profesi seperti nelayan, supir angkot, delman, tukang becak, dan tukang ojek, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Check Also

JUKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI GURU NON ASN TAHUN 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan insentif kepada guru …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *