Pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 16 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Telah berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Mampu bekerja secara mandiri dan berkelompok
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung
- Mampu menggunakan teknologi informasi
Persyaratan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Usia minimal 17 tahun
Pendaftar harus berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Pendaftar harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Pendaftar harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari tokoh masyarakat setempat.
- Mampu bekerja secara mandiri dan berkelompok
Pendaftar harus mampu bekerja secara mandiri dan berkelompok. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja atau sekolah.
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung
Pendaftar harus mampu membaca, menulis, dan berhitung. Hal ini dibuktikan dengan ijazah terakhir.
- Mampu menggunakan teknologi informasi
Pendaftar harus mampu menggunakan teknologi informasi, seperti komputer dan internet. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja atau sekolah.
Dokumen persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024
Berikut adalah dokumen persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari kepolisian
- Surat keterangan bebas narkoba dari laboratorium
Cara pendaftaran PPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara pendaftaran PPS Pemilu 2024:
- Buka situs web SIAKBA.
- Klik menu “Pendaftaran”.
- Pilih “Pendaftaran PPS”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan pendaftaran.
- Klik “Kirim”.
Tahap-tahap seleksi PPS Pemilu 2024
Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil seleksi administrasi. Jika Anda dinyatakan lulus seleksi administrasi, Anda akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi teknis dan wawancara.
Seleksi kompetensi teknis
Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai kemampuan pendaftar dalam bidang teknis pelaksanaan Pemilu, seperti cara menggunakan alat pemindai, cara menghitung suara, dan cara menyelesaikan sengketa pemilu. Seleksi ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Wawancara
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas, kepribadian, dan kemampuan berkomunikasi pendaftar. Wawancara dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi teknis dan wawancara akan ditetapkan sebagai PPS. Mereka akan bertugas di TPS di wilayah tempat tinggalnya.