Pengangkatan Honorer K2 Yang Belum Lulus: Peluang dan Tantangan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan mulai tahun 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan PP tersebut, tenaga honorer yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hingga 28 November 2023 akan diberhentikan dengan hormat. Namun, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dan bersedia mengikuti seleksi, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2016. Mereka merupakan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun dan telah memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan dari pejabat berwenang.
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022. Namun, masih banyak honorer K2 yang tidak lulus seleksi.
Bagi honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK, masih ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK melalui formasi khusus. Formasi khusus ini akan dibuka dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Peluang Pengangkatan Honorer K2 Yang Belum Lulus
Peluang pengangkatan honorer K2 yang belum lulus cukup besar. Hal ini dikarenakan masih banyak formasi yang kosong dalam seleksi PPPK tahun 2022.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), formasi PPPK tahun 2022 sebanyak 1.019.114. Dari jumlah tersebut, sebanyak 911.607 formasi telah terpenuhi.
Artinya, masih ada 107.507 formasi yang kosong. Formasi kosong ini akan diisi oleh honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2022 melalui formasi khusus.
Selain itu, peluang pengangkatan honorer K2 juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun.
Dalam seleksi PPPK tahun 2023, tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun akan mendapatkan nilai afirmasi sebesar 10 persen.
Tantangan Pengangkatan Honorer K2 Yang Belum Lulus
Meskipun peluang pengangkatan honorer K2 yang belum lulus cukup besar, namun masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Tantangan pertama adalah jumlah honorer K2 yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah honorer K2 di Indonesia sebanyak 5,6 juta orang.
Jumlah yang besar ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengangkat semua honorer K2 menjadi PPPK.
Tantangan kedua adalah kompetensi honorer K2. Banyak honorer K2 yang belum memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada honorer K2 yang akan mengikuti seleksi PPPK.
Kesimpulan
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK untuk diangkat menjadi PPPK melalui formasi khusus.
Peluang pengangkatan honorer K2 yang belum lulus cukup besar. Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, yaitu jumlah honorer K2 yang besar dan kompetensi honorer K2 yang belum sesuai dengan persyaratan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada honorer K2 yang akan mengikuti seleksi PPPK.