Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Hukum pidana adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, serta pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang dianggap berbahaya dan merugikan, serta untuk memberikan hukuman yang adil kepada pelaku tindak pidana.

Hukum pidana adalah bentuk penebusan untuk suatu kejahatan, sehingga hukum pidana adalah ilmu yang mengandung nilai-nilai ilmu aqidah (teologi), ilmu fiqh (yurisprudensi) dan ilmu sosial.

Hukum pidana merupakan rangkaian peraturan hukum yang berisi larangan-larangan yang disertai ancaman hukuman yang bersifat memaksa, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dalam masyarakat

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang memberikan perintah dan larangan-larangan yang sifatnya umum dan abstrak disertai / diancam dengan hukuman atau sanksi-sanksi tertentu bagi siapa yang melanggar perintah serta larangan-larangan itu.

Hukum pidana adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan, yang disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai kejahatan, pelanggaran terhadap keadilan, dan pidana sebagai balasannya.

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan positif yang menentukan apa yang dilarang dan apa yang diharuskan (disertai dengan ancaman pidana yang akan dijatuhkan bila dilanggar).

Hukum pidana adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur mengenai perbuatan pidana, pelaku pidana, akibat pidana dan tata cara pelaksanaanya.

Hukum pidana adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, pidana sebagai akibat dari tindak pidana dan tata cara penerapan pidana tersebut.

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang akibat hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana dan macam-macam perbuatan yang diancam dengan akibat hukum tersebut.

Hukum pidana adalah seluruh peraturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang banyak di tengah-tengah masyarakat.

Jawaban: Hukum pidana adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, serta pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Jawaban: Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang dianggap berbahaya dan merugikan, serta untuk memberikan hukuman yang adil kepada pelaku tindak pidana.

Jawaban: Unsur-unsur hukum pidana meliputi perbuatan pidana, pelaku pidana, kesalahan, dan pidana.

Jawaban: Jenis-jenis tindak pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan lebih dari 5 tahun, sedangkan pelanggaran adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 5 tahun.

Jawaban: Jenis-jenis pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pidana tambahan adalah pidana yang dijatuhkan selain pidana pokok.

Jawaban: Penerapan hukum pidana dilakukan melalui proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana dimulai dengan penyidikan, kemudian penuntutan, dan terakhir peradilan.

Jawaban: Lembaga-lembaga penegak hukum pidana meliputi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kepolisian bertugas untuk melakukan penyidikan tindak pidana, kejaksaan bertugas untuk melakukan penuntutan tindak pidana, dan pengadilan bertugas untuk mengadili tindak pidana.

Jawaban: Tantangan-tantangan dalam penegakan hukum pidana meliputi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kurangnya sumber daya manusia dan anggaran.

Jawaban: Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana meliputi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta peningkatan sumber daya manusia dan anggaran.

Jawaban: Peran masyarakat dalam penegakan hukum pidana meliputi memberikan informasi tentang tindak pidana, menjadi saksi dalam persidangan, dan mematuhi hukum pidana.

Check Also

Apa Keuntungan Penerapan E Budgeting Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *