Pengertian Riba

Pengertian Riba

Riba adalah tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Secara bahasa, riba berarti tambahan atau tumbuh. Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Riba dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Riba diharamkan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Riba mengandung unsur pemerasan dan ketidakadilan.
  • Riba dapat menimbulkan ketamakan dan kecurangan.
  • Riba dapat menghambat perputaran ekonomi.

Jenis-jenis Riba

Riba dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Riba fadhl, yaitu riba yang terjadi pada pertukaran barang sejenis dengan takaran atau timbangan yang sama, tetapi terdapat perbedaan harga antara barang yang diserahkan lebih dahulu dan barang yang diserahkan kemudian. Contoh: jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sebagainya.
  • Riba qardh, yaitu riba yang terjadi pada pemberian pinjaman dengan syarat adanya kelebihan pembayaran yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Contoh: pemberian pinjaman uang dengan bunga.

Pertanyaan Terkait Pengertian Riba

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait pengertian riba dengan pembahasannya:

1. Apa perbedaan riba fadhl dan riba qardh?

Perbedaan riba fadhl dan riba qardh adalah sebagai berikut:

KriteriaRiba FadhlRiba Qardh
Jenis transaksiPertukaran barang sejenisPemberian pinjaman
Syarat transaksiTerdapat perbedaan hargaTerdapat syarat adanya kelebihan pembayaran
ContohJual beli emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan berasPemberian pinjaman uang dengan bunga
Baca Juga  Contoh Tembung Saroja

2. Apakah bunga bank termasuk riba?

Bunga bank termasuk riba karena merupakan tambahan yang disyaratkan oleh bank sebagai imbalan dari peminjam utang. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/IX/2000 tentang Bunga Bank.

3. Bagaimana cara menghindari riba?

Berikut adalah beberapa cara menghindari riba:

  • Menggunakan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam transaksinya.
  • Menghindari transaksi yang mengandung unsur riba. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya kita pelajari terlebih dahulu apakah transaksi tersebut mengandung unsur riba atau tidak.
  • Berusaha untuk tidak berutang. Berutang dapat menjadi pintu masuk bagi praktik riba.

Penutup

Riba adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Kita harus menghindari riba agar terhindar dari dosa dan kerugian.

About

Check Also

Kunci Jawaban Detik Detik Sd 2020 Pkn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *