Penjabat Bupati Garut Ajak Masyarakat Berperan Aktif Lindungi Perempuan dan Anak

Garut, 1 Februari 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, membuka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pengembangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Kamis (1/2/2024).

Dalam sambutannya, Barnas menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang marak terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut. Ia menilai, bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam rangka mengajak seluruh masyarakat memahami pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Sebab walaupun bagaimana mereka itu diatur oleh aturan, harus dilindungi dan juga harus diajak untuk melaksanakan langkah-langkah positif bagi pembangunan termasuk di Garut,” ucap Barnas.

Barnas juga menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Garut dalam hal pelaporan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui nomor telepon yang akan disediakan.

“Masyarakat itu harus mulai paham terhadap hal-hal yang harus disampaikan, jadi kita akan rahasiakan pelapor dan lain sebagainya sehingga yang melapor itu mungkin nanti aman adanya,” tegasnya.

Pendidikan mengenai perlindungan perempuan dan anak sendiri, lanjut Barnas, dapat dimulai dari lingkungan keluarga, institusi sekolah, hingga lingkungan kerja.

“Nah nanti di sekolah diedukasi anak-anak juga apabila mendapat kekerasan dari orang tua, anaknya itu bisa melaporkan,” lanjutnya.

Barnas mengungkapkan bahwa pihaknya akan berfokus terhadap upaya agar anak di Kabupaten Garut dapat sehat dan perempuan dapat berdaya dari semua segi.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Garut Meningkat

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPA Kabupaten Garut, Iryani, mengungkapkan, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut pada tahun 2022 sebanyak 18 kasus, terdiri dari 8 kasus KDRT, 2 kasus kekerasan psikis, 3 kasus kekerasan seksual, 1 kasus penganiayaan, 2 kasus penelantaran, 1 kasus kekerasan berbasis IT, dan 1 kasus dugaan TPPO.

Di tahun 2023 sendiri, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut meningkat sebesar 100% yaitu 36 kasus, terdiri dari 12 kasus kejahatan seksual, 4 kasus perilaku sosial menyimpang/sodomi, 2 kasus hak asuh, 8 kasus fisik/psikis, 2 kasus pornografi, 8 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu, untuk jumlah korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut pada tahun 2022 adalah berjumlah 39 kasus, yang terdiri dari 17 kasus seksualitas, 10 kasus perebutan hak asuh anak, 2 kasus perkelahian, 2 kasus pelecehan seksual, 3 kasus kekerasan KRDT, 1 kasus mencuri, 2 kasus bullying, 1 kasus penelantaran, dan 1 kasus melukai diri sendiri.

Di tahun 2023 sendiri, terjadi peningkatan kasus sebesar 233% yaitu berjumlah 130 kasus, diantaranya yaitu 59 kasus kejahatan seksual, 12 kasus persetubuhan, 5 kasus kenakalan remaja, 29 kasus perilaku menyimpang/sodomi, 10 kasus hak asuh, 5 kasus fisik/psikis, 2 kasus hak pendidikan, 2 kasus penyalahgunaan NAPZA, 1 kasus bullying, 1 kasus TPPO, 2 kasus pornografi, 1 kasus dituduh mencuri, 1 kasus trafficking.

Pemda Garut dan Masyarakat Diminta Bersinergi

Menyikapi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Garut, Barnas mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

“Saya mengajak kepada seluruh unsur untuk sama-sama karena ini adalah kota Garut, kota kita begitu ya, siapa lagi yang akan peduli kalau bukan kita,” tandasnya.

Selain itu, Barnas juga meminta dukungan dari Polres Garut untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya kira ini juga menjadi tugas kita bersama untuk bersama-sama mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.