Pensiun Guru Umur Berapa

Pensiun Guru Umur Berapa?

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat mulia. Mereka bertanggung jawab untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru harus memiliki kompetensi yang tinggi dan senantiasa meningkatkan kemampuannya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah batas usia pensiun. Batas usia pensiun guru diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.

Batas Usia Pensiun Guru PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun. Hal ini berlaku untuk guru PNS yang menduduki jabatan fungsional guru.

Namun, bagi guru PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional guru pada saat peraturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Batas Usia Pensiun Guru PPPK

Berbeda dengan guru PNS, batas usia pensiun guru PPPK diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas usia pensiun guru PPPK adalah 60 tahun. Hal ini berlaku untuk guru PPPK yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.

Pembahasan

Perubahan batas usia pensiun guru PNS dari 58 tahun menjadi 60 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru. Dengan batas usia pensiun yang lebih lama, guru memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensinya.

Selain itu, perubahan batas usia pensiun guru PNS juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.

Penutup

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *