Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. Gigi dan mulut yang sehat dapat membantu mengunyah makanan dengan baik, berbicara dengan jelas, dan meningkatkan rasa percaya diri.
BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan yang mencakup beberapa perawatan gigi. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, terdapat daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi. Pemeriksaan gigi meliputi pemeriksaan fisik gigi, pemeriksaan radiografi, dan pemeriksaan laboratorium. Pengobatan gigi meliputi penambalan gigi, pencabutan gigi, dan perawatan gigi lainnya. Konsultasi medis dengan dokter gigi dapat dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatandaruratan oro-dental, meliputi perawatan gigi yang dilakukan dalam keadaan darurat, seperti perdarahan gusi, abses gigi, dan pulpitis.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
Selain perawatan gigi di atas, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi dapat memperoleh subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Tarif maksimal penggantian protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembuatan gigi palsu 1-8 gigi, subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang.
- Pembuatan gigi palsu 9-16 gigi, subsidi sebesar Rp 500.000 per rahang.
- Pergantian protesa gigi atau gigi palsu, subsidi sebesar Rp 1.000.000.
Untuk mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Peserta dapat memilih faskes tingkat pertama sesuai dengan domisili yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Setelah mendaftar ke faskes tingkat pertama, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter gigi untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan mulut peserta dan menentukan jenis perawatan yang diperlukan.
Biaya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta hanya perlu membayar iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Daftarkan diri ke faskes tingkat pertama.
- Konsultasikan dengan dokter gigi untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.
- Ikuti petunjuk dari dokter gigi.
- Biaya perawatan gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh perawatan gigi yang terjangkau. Hal ini dapat membantu menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia.