Persyaratan Kartu Kuning 2024
Kartu kuning, atau yang dikenal juga dengan AK1, adalah dokumen tanda pencari kerja yang diterbitkan resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu ini berisi informasi pribadi pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta riwayat kelulusan pendidikan, dan dibuat dengan tujuan mendata para pencari kerja.
Kartu kuning menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh para pencari kerja. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan.
Syarat Membuat Kartu Kuning 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning pada tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal berusia 18 tahun
- Memiliki KTP
- Memiliki ijazah pendidikan terakhir
- Memiliki surat keterangan pengalaman kerja (opsional)
Cara Membuat Kartu Kuning
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara offline dan online.
Cara Offline
Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline:
- Datangi kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Siapkan semua berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Ambil formulir pembuatan kartu kuning di kantor Disnaker.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Disnaker.
- Tunggu proses pembuatan kartu kuning.
- Kartu kuning akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Cara Online
Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning secara online:
- Kunjungi situs web SIPPN (Sistem Informasi Pasar Kerja Nasional).
- Buat akun SIPPN dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Login ke akun SIPPN Anda.
- Isi formulir permohonan kartu kuning.
- Upload berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Submit permohonan Anda.
- Kartu kuning akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat Anda.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Setelah masa berlakunya habis, kartu kuning harus diperpanjang.
Untuk memperpanjang kartu kuning, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang sama seperti saat membuat kartu kuning baru.
Kesimpulan
Kartu kuning adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh para pencari kerja. Untuk membuat kartu kuning, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas. Anda dapat membuat kartu kuning secara offline atau online.