Persyaratan Nikah 2022: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin

Menikah merupakan salah satu momen terpenting dalam hidup seseorang. Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Persyaratan ini diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang persyaratan nikah 2022.

Pada tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pernikahan. PP ini mengatur secara rinci tentang persyaratan nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.

Setelah memahami persyaratan nikah 2022 secara umum, selanjutnya kita akan membahas secara detail tentang masing-masing persyaratan tersebut.

Persyaratan Nikah 2022

Berikut ini adalah 7 poin penting tentang persyaratan nikah 2022:

  • Usia minimum 19 tahun
  • Surat keterangan belum menikah
  • Akta kelahiran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto ukuran 4×6
  • Surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun)
  • Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan

Itulah 7 poin penting tentang persyaratan nikah 2022. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia minimum 19 tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pernikahan, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun. Artinya, calon pengantin pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Persyaratan usia minimum 19 tahun ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang agama, suku, atau ras. Namun, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan calon pengantin untuk menikah sebelum berusia 19 tahun, yaitu:

  • Calon pengantin pria dan wanita telah mendapat dispensasi dari pengadilan.
  • Calon pengantin wanita sedang hamil.
  • Calon pengantin pria dan wanita telah memiliki anak.

Untuk mendapatkan dispensasi menikah dari pengadilan, calon pengantin harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat. Dispensasi menikah hanya akan diberikan jika terdapat alasan yang kuat dan mendesak, seperti:

  • Calon pengantin pria dan wanita telah menjalin hubungan yang lama dan serius.
  • Calon pengantin wanita telah hamil.
  • Calon pengantin pria dan wanita memiliki anak.
  • Calon pengantin pria dan wanita akan menikah karena alasan kesehatan.

Setelah melengkapi persyaratan dan alasan yang kuat, calon pengantin dapat mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama setempat. Jika permohonan dispensasi dikabulkan, maka calon pengantin dapat menikah meskipun belum berusia 19 tahun.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan usia minimum 19 tahun untuk menikah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan berkonsultasi dengan petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Surat keterangan belum menikah

Surat keterangan belum menikah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat keterangan belum menikah dapat diperoleh dari:

  • Kelurahan/desa tempat tinggal
  • Kecamatan tempat tinggal
  • Pengadilan Agama setempat
  • Notaris

Untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa, calon pengantin harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah dari kecamatan, calon pengantin harus membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari kelurahan/desa.

Jika calon pengantin pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai, maka harus melampirkan fotokopi akta cerai atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahan sebelumnya telah putus. Selain itu, calon pengantin juga harus membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah semua persyaratan lengkap, calon pengantin dapat mengajukan permohonan surat keterangan belum menikah ke instansi yang berwenang. Surat keterangan belum menikah biasanya diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja.

Setelah mendapatkan surat keterangan belum menikah, calon pengantin dapat langsung mengajukan permohonan menikah ke KUA. Perlu diingat bahwa surat keterangan belum menikah memiliki batas berlaku selama 6 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut calon pengantin tidak menikah, maka harus mengajukan permohonan surat keterangan belum menikah yang baru.

Akta kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Akta kelahiran harus asli.

    Fotokopi akta kelahiran tidak diperbolehkan.

  • Akta kelahiran harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  • Akta kelahiran harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama orang tua.

    Pastikan semua data yang tercantum dalam akta kelahiran sudah benar dan sesuai dengan identitas calon pengantin.

  • Akta kelahiran tidak boleh rusak atau hilang.

    Jika akta kelahiran rusak atau hilang, calon pengantin harus mengajukan permohonan akta kelahiran baru ke Dukcapil.

Setelah semua persyaratan lengkap, calon pengantin dapat langsung mengajukan permohonan menikah ke KUA. Perlu diingat bahwa akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah. Jika akta kelahiran tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka permohonan menikah tidak akan diproses.

. Paragraph

Pas foto ukuran 4×6

Pas foto ukuran 4×6 merupakan salah satu persyaratan nikah 2022 yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Pas foto tersebut digunakan untuk keperluan administrasi dan dokumentasi pernikahan.

Berikut ini adalah ketentuan pas foto ukuran 4×6 untuk persyaratan nikah 2022:

  • Ukuran pas foto: 4×6 cm (4 cm lebar x 6 cm tinggi).
  • Posisi kepala: Tegak lurus, tidak miring.
  • Ekspresi wajah: Netral, tidak tersenyum atau cemberut.
  • Pakaian: Rapi dan sopan, tidak menggunakan pakaian yang terbuka atau transparan.
  • Latar belakang: Polos, berwarna terang (biru atau merah).
  • Kualitas foto: Jelas, tidak buram atau pecah.

Pas foto ukuran 4×6 harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pastikan untuk menyiapkan pas foto yang sesuai dengan ketentuan tersebut agar permohonan nikah dapat diproses dengan lancar.

Selain untuk keperluan administrasi dan dokumentasi pernikahan, pas foto ukuran 4×6 juga digunakan untuk membuat buku nikah. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih pas foto yang terbaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun)

Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, wajib melampirkan surat izin orang tua pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Surat izin orang tua harus dibuat secara tertulis.

    Surat izin orang tua tidak dapat dibuat secara lisan.

  • Surat izin orang tua harus ditandatangani oleh kedua orang tua.

    Jika salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka surat izin orang tua dapat ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup.

  • Surat izin orang tua harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat kedua orang tua.

    Pastikan semua data yang tercantum dalam surat izin orang tua sudah benar dan sesuai dengan identitas kedua orang tua.

  • Surat izin orang tua harus menyatakan bahwa kedua orang tua mengizinkan anaknya untuk menikah.

    Surat izin orang tua juga harus berisi pernyataan bahwa kedua orang tua tidak keberatan dengan pernikahan anaknya.

Setelah semua persyaratan lengkap, calon pengantin dapat langsung mengajukan permohonan menikah ke KUA. Perlu diingat bahwa surat izin orang tua merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah. Jika surat izin orang tua tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka permohonan menikah tidak akan diproses.

Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan

Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan orang lain. Surat ini wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh calon pengantin. Surat pernyataan tersebut harus mencantumkan beberapa informasi, seperti:

  • Nama lengkap calon pengantin.
  • Tempat lahir dan tanggal lahir calon pengantin.
  • Alamat calon pengantin.
  • Nomor KTP calon pengantin.
  • Pernyataan bahwa calon pengantin tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan orang lain.

Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan dapat dibuat oleh calon pengantin sendiri atau melalui kuasa hukum. Jika dibuat melalui kuasa hukum, maka kuasa hukum harus melampirkan surat kuasa yang sah.

Setelah semua persyaratan lengkap, calon pengantin dapat langsung mengajukan permohonan menikah ke KUA. Perlu diingat bahwa surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan menikah. Jika surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka permohonan menikah tidak akan diproses.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan nikah 2022. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan menikah ke KUA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan berkonsultasi dengan petugas di KUA setempat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) tentang persyaratan nikah 2022:

Question 1: Apa saja persyaratan nikah 2022?
Answer 1: Persyaratan nikah 2022 meliputi usia minimum 19 tahun, surat keterangan belum menikah, akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto ukuran 4×6, surat izin orang tua (bagi yang belum berusia 21 tahun), dan surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan.

Question 2: Di mana saya bisa mendapatkan surat keterangan belum menikah?
Answer 2: Surat keterangan belum menikah dapat diperoleh dari kelurahan/desa, kecamatan, Pengadilan Agama setempat, atau notaris.

Question 3: Bagaimana cara membuat surat izin orang tua?
Answer 3: Surat izin orang tua harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua orang tua. Surat izin orang tua harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat kedua orang tua. Surat izin orang tua juga harus menyatakan bahwa kedua orang tua mengizinkan anaknya untuk menikah.

Question 4: Apa yang harus dilakukan jika salah satu orang tua telah meninggal dunia?
Answer 4: Jika salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka surat izin orang tua dapat ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup.

Question 5: Bagaimana cara membuat surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan?
Answer 5: Surat pernyataan tidak dalam ikatan pernikahan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh calon pengantin. Surat pernyataan tersebut harus mencantumkan nama lengkap calon pengantin, tempat lahir dan tanggal lahir calon pengantin, alamat calon pengantin, nomor KTP calon pengantin, dan pernyataan bahwa calon pengantin tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan orang lain.

Question 6: Apa yang harus dilakukan jika saya kehilangan akta kelahiran?
Answer 6: Jika Anda kehilangan akta kelahiran, maka Anda harus mengajukan permohonan akta kelahiran baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Question 7: Apakah persyaratan nikah 2022 berlaku untuk semua agama?
Answer 7: Persyaratan nikah 2022 berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

Demikian beberapa pertanyaan umum tentang persyaratan nikah 2022. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan berkonsultasi dengan petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Setelah mengetahui persyaratan nikah 2022, berikut ini adalah beberapa tips untuk mempersiapkan pernikahan Anda:

Tips

Setelah mengetahui persyaratan nikah 2022, berikut ini adalah beberapa tips untuk mempersiapkan pernikahan Anda:

Tip 1: Rencanakan pernikahan Anda jauh-jauh hari.
Persiapan pernikahan membutuhkan waktu dan tenaga. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mulai merencanakan pernikahan Anda jauh-jauh hari. Ini akan memberi Anda cukup waktu untuk mencari vendor pernikahan yang tepat, memesan tempat resepsi, dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Tip 2: Tetapkan anggaran pernikahan yang realistis.
Sebelum memulai persiapan pernikahan, sebaiknya Anda dan pasangan menetapkan anggaran pernikahan yang realistis. Ini akan membantu Anda untuk memprioritaskan pengeluaran dan menghindari pemborosan. Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya-biaya seperti biaya gedung resepsi, katering, dekorasi, busana pengantin, dan biaya lainnya.

Tip 3: Cari vendor pernikahan yang tepat.
Pemilihan vendor pernikahan yang tepat sangat penting untuk memastikan lancarnya pernikahan Anda. Lakukan riset dan bandingkan harga dari beberapa vendor sebelum membuat keputusan. Pastikan untuk memilih vendor yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik.

Tip 4: Jangan lupa untuk mempersiapkan diri secara mental dan emosional.
Pernikahan merupakan momen yang penting dan penuh dengan perubahan. Oleh karena itu, penting bagi Anda dan pasangan untuk mempersiapkan diri secara mental dan emosional. Bicarakan tentang harapan dan tujuan Anda dalam pernikahan, dan pastikan untuk saling mendukung selama proses persiapan pernikahan.

Demikian beberapa tips untuk mempersiapkan pernikahan Anda. Semoga tips-tips tersebut bermanfaat dan membantu Anda untuk mewujudkan pernikahan yang indah dan berkesan.

Setelah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, kini saatnya untuk menikmati hari pernikahan Anda. Jangan lupa untuk bersantai dan menikmati setiap momen bersama pasangan dan keluarga.

Conclusion

Demikian pembahasan mengenai persyaratan nikah 2022, beserta tips untuk mempersiapkan pernikahan. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Jangan lupa untuk menetapkan anggaran pernikahan yang realistis dan memilih vendor pernikahan yang tepat.

Pernikahan merupakan momen yang sakral dan penuh dengan kebahagiaan. Oleh karena itu, nikmatilah setiap momen pernikahan Anda bersama pasangan dan keluarga. Jangan lupa untuk saling mendukung dan menjaga komunikasi yang baik dalam pernikahan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan. Selamat menempuh hidup baru!

Check Also

Bisakah Pinjam Uang di DANA?

DANA adalah salah satu aplikasi dompet digital paling populer di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan berbagai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *