Persyaratan Perpanjangan Paspor

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku paspor adalah lima tahun, dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.

Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online atau offline. Untuk perpanjangan paspor online, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store. Sedangkan untuk perpanjangan paspor offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor, baik secara online maupun offline:

Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  • Biaya perpanjangan paspor

Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  • Surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Akta perkawinan atau buku nikah asli dan fotokopi
  • Ijazah asli dan fotokopi

Biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor untuk paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp355.000, sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp655.000. Biaya tersebut dapat dibayarkan di bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Cara perpanjangan paspor secara online

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor secara online:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun M-Paspor dengan menggunakan nomor ponsel dan alamat email.
  3. Masuk ke aplikasi M-Paspor dengan menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor.
  5. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan paspor.
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  7. Cetak tanda terima pembayaran.
  8. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.

Cara perpanjangan paspor secara offline

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan paspor secara offline:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Ambil formulir permohonan perpanjangan paspor.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan perpanjangan paspor.
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  6. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.

Proses perpanjangan paspor secara online biasanya membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Sedangkan proses perpanjangan paspor secara offline biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *