Persyaratan Pindah Domisili

Persyaratan Pindah Domisili di Indonesia

Pindah domisili merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan. Untuk mengurus pindah domisili, penduduk wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan Pindah Domisili

Persyaratan pindah domisili di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Persyaratan tersebut dapat dibedakan berdasarkan jarak perpindahan, yaitu:

  • Pindah Domisili Dalam Satu Kecamatan

Untuk pindah domisili dalam satu kecamatan, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

* Surat pengantar dari RT dan RW * Surat keterangan pindah dari kelurahan * Kartu keluarga (KK) asli * Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli 
  • Pindah Domisili Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota

Untuk pindah domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

* Surat pengantar dari RT dan RW * Surat keterangan pindah dari kelurahan * Kartu keluarga (KK) asli * Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli * Surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah 
  • Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

Untuk pindah domisili antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

* Surat pengantar dari RT dan RW * Surat keterangan pindah dari kelurahan * Kartu keluarga (KK) asli * Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli * Surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah * Surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten/kota asal 
  • Pindah Domisili Antar Provinsi

Untuk pindah domisili antar provinsi, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

* Surat pengantar dari RT dan RW * Surat keterangan pindah dari kelurahan * Kartu keluarga (KK) asli * Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli * Surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah * Surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten/kota asal * Surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) provinsi asal 

Prosedur Mengurus Pindah Domisili

Prosedur mengurus pindah domisili dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk mengurus pindah domisili secara online, penduduk dapat mengakses situs web Dukcapil. Untuk mengurus pindah domisili secara offline, penduduk dapat mendatangi kantor Dukcapil di daerah asal.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus pindah domisili secara offline:

  1. Datangi kantor Dukcapil di daerah asal dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Isi formulir permohonan pindah domisili.
  3. Bayar biaya administrasi.
  4. Tunggu proses penerbitan surat keterangan pindah.

Setelah surat keterangan pindah diterbitkan, penduduk dapat membawa surat tersebut ke daerah tujuan untuk mengurus penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru.

Ke Pentingan Mengurus Pindah Domisili

Mengurus pindah domisili penting dilakukan untuk memperbarui data kependudukan. Hal ini penting untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
  • Mendapatkan pelayanan publik, seperti pembuatan dokumen kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
  • Melakukan transaksi perbankan, seperti membuka rekening bank dan mengajukan kredit.

Dengan mengurus pindah domisili, penduduk dapat memastikan bahwa data kependudukannya selalu up to date dan akurat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *