Pin Korpri Pppk

Pin Korpri PPPK: Simbol Pemersatu Aparatur Sipil Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak untuk menggunakan tanda pengenal berupa pin Korpri.

Pin Korpri merupakan simbol pemersatu ASN yang menunjukkan identitas dan kebanggaan sebagai bagian dari ASN. Pin ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Pada bagian depan terdapat lambang Korpri berwarna emas, sedangkan pada bagian belakang terdapat tulisan "KORPRI" dan "ASN".

Pemasangan pin Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 20 ayat (1) Permenpan RB tersebut menyebutkan bahwa PPPK wajib menggunakan pin Korpri.

Pemasangan pin Korpri dapat dilakukan pada baju dinas, baju kerja, atau baju lainnya yang dikenakan oleh PPPK. Pin Korpri harus dipasang dengan rapi dan tidak mudah lepas.

Sejarah Pin Korpri

Pin Korpri pertama kali digunakan pada tahun 1971. Pin tersebut berbentuk bulat dengan diameter 2,5 cm. Pada bagian depan terdapat lambang Korpri berwarna emas, sedangkan pada bagian belakang terdapat tulisan "KORPRI".

Pada tahun 1991, pin Korpri mengalami perubahan bentuk. Pin tersebut berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Pada bagian depan terdapat lambang Korpri berwarna emas, sedangkan pada bagian belakang terdapat tulisan "KORPRI" dan "ASN".

Makna Lambang Korpri

Lambang Korpri terdiri dari lima unsur, yaitu:

  • Pita Merah Putih

Pita Merah Putih melambangkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

  • Lima Bintang Emas

Lima bintang emas melambangkan lima sila Pancasila.

  • Tangan Kanan

Tangan kanan melambangkan tekad dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

  • Sepasang Sayap

Sepasang sayap melambangkan semangat pengabdian dan perjuangan ASN untuk mencapai cita-cita bangsa.

  • Roda dengan Empat Jari

Roda dengan empat jari melambangkan empat fungsi ASN, yaitu sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, perekat pemersatu bangsa, dan sebagai unsur perekat antar-elemen bangsa.

Pin Korpri PPPK di Indonesia

Pada tahun 2023, pemerintah mulai merekrut PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. PPPK merupakan ASN yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk hak untuk menggunakan tanda pengenal berupa pin Korpri. Hal ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022.

Pasal 20 ayat (1) Permenpan RB tersebut menyebutkan bahwa PPPK wajib menggunakan pin Korpri. Pin Korpri dapat dipasang pada baju dinas, baju kerja, atau baju lainnya yang dikenakan oleh PPPK. Pin Korpri harus dipasang dengan rapi dan tidak mudah lepas.

Pada tahun 2024, pemerintah mulai membagikan pin Korpri kepada PPPK. Pin Korpri tersebut dibagikan secara gratis kepada PPPK melalui instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Pembagian pin Korpri tersebut disambut baik oleh PPPK. Mereka merasa bangga dapat menggunakan pin Korpri sebagai simbol identitas dan kebanggaan sebagai ASN.

Pentingnya Pin Korpri PPPK

Pin Korpri merupakan simbol pemersatu ASN yang menunjukkan identitas dan kebanggaan sebagai bagian dari ASN. Pin ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada ASN atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Oleh karena itu, penggunaan pin Korpri oleh PPPK merupakan hal yang penting. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK juga merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, penggunaan pin Korpri juga dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan antar-ASN, termasuk PPPK. Hal ini dapat mendorong PPPK untuk bekerja lebih keras dan berprestasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Harapan

Pemerintah diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada PPPK, termasuk dalam hal penyediaan pin Korpri. Hal ini penting untuk meningkatkan rasa kebanggaan dan kecintaan PPPK terhadap profesinya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada PPPK mengenai pentingnya penggunaan pin Korpri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua PPPK memahami dan melaksanakan ketentuan tentang penggunaan pin Korpri.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *