Pinjol Adakami Legal Atau Ilegal

Pinjol AdaKami Legal Atau Ilegal?

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. Namun, maraknya pinjol ilegal yang melakukan praktik-praktik tidak etis, seperti teror dan intimidasi, membuat masyarakat menjadi khawatir.

Salah satu pinjol yang sering dipertanyakan legalitasnya adalah AdaKami. Pinjol ini merupakan salah satu pemain besar di industri pinjol Indonesia, dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp1,3 triliun pada Agustus 2023.

Lantas, apakah AdaKami legal atau ilegal?

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Untuk mengetahui apakah suatu pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat melihat beberapa ciri-ciri berikut:

  • Pinjol legal terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pinjol legal tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau telepon.
  • Pinjol legal memberikan pinjaman dengan bunga dan biaya yang transparan.
  • Pinjol legal memiliki layanan pengaduan.
  • Pinjol legal memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Status Legalitas AdaKami

Berdasarkan ciri-ciri di atas, dapat disimpulkan bahwa AdaKami adalah pinjol yang legal. Hal ini karena AdaKami telah terdaftar dan berizin dari OJK dengan nomor registrasi S-2206/SIPP/BFI/12/2020.

OJK telah merilis daftar pinjol ilegal yang dapat diakses melalui laman resmi OJK. Pada daftar tersebut, tidak terdapat nama AdaKami.

Kasus Teror Penagihan AdaKami

Pada September 2023, AdaKami sempat menjadi sorotan publik karena adanya kasus teror penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada nasabah. Kasus ini berawal dari aduan sejumlah nasabah yang mengaku telah menerima teror, seperti pemesanan ojek online, ambulan, dan jasa sedot WC.

Menanggapi kasus tersebut, AdaKami telah mengakui adanya oknum debt collector yang melakukan pelanggaran SOP. Manajemen AdaKami pun telah mengambil tindakan tegas, yaitu dengan memberhentikan oknum tersebut dan memastikan bahwa oknum tersebut masuk ke dalam daftar hitam profesi penagihan AFPI.

OJK juga telah memberikan sanksi kepada AdaKami, yaitu dengan pembekuan layanan selama 30 hari. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk peringatan kepada AdaKami untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses penagihan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa AdaKami adalah pinjol yang legal. Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol, termasuk AdaKami. Masyarakat harus memahami syarat dan ketentuan pinjaman, serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *