Pinjol Danamu Legal Atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) Danamu merupakan salah satu platform fintech yang menyediakan layanan pinjaman uang tunai secara online. Pinjol Danamu didirikan oleh PT Danamas Digital Indonesia, yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-526/NB.111/2021.
Dengan terdaftarnya pinjol Danamu di OJK, maka pinjol tersebut dapat dipastikan legal dan aman untuk digunakan. OJK akan mengawasi kegiatan operasional pinjol Danamu untuk memastikan bahwa pinjol tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol yang legal dan aman:
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman dilakukan melalui proses seleksi yang ketat
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pinjol Danamu adalah pinjol yang legal dan aman. Pinjol Danamu telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kegiatan operasionalnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pinjol Danamu juga tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, sehingga peminjam terhindar dari praktik-praktik penipuan.
Namun, perlu diingat bahwa pinjol tetap merupakan produk keuangan yang memiliki risiko. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memahami persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman tersebut.
Berikut adalah beberapa tips agar terhindar dari pinjol ilegal:
- Cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat.
- Bacalah dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman.
- Pastikan Anda memahami kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman tersebut.
- Jangan memberikan data pribadi Anda kepada pinjol ilegal.
Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.