Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar

Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, Benarkah?

Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan cara penagihan yang tidak wajar, bahkan sampai dengan ancaman. Hal ini membuat banyak orang yang terlilit utang pinjol ilegal.

Lalu, apakah benar jika utang ke pinjol ilegal tidak usah dibayar?

Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh bank yang tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dipaksakan untuk dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka utang ke pinjol ilegal tidak dapat dipaksakan untuk dibayar. Namun, hal ini tidak berarti bahwa nasabah dapat dengan bebas tidak membayar utang tersebut.

Nasabah tetap dapat melaporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang, seperti OJK, polisi, atau Kominfo. Dengan melaporkan pinjol ilegal, maka nasabah dapat membantu pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

Selain itu, nasabah juga dapat melakukan upaya-upaya lain untuk menyelesaikan utang ke pinjol ilegal, seperti:

  • Mencoba untuk bernegosiasi dengan pinjol ilegal untuk menurunkan bunga atau tenor pinjaman.
  • Meminta bantuan keluarga atau teman untuk membantu melunasi utang.
  • Mencari pinjaman dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi.

Nasabah juga perlu berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari terjerat pinjol ilegal:

  • Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
  • Jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi atau persyaratan yang mudah.
  • Bacalah perjanjian utang dengan cermat sebelum menandatanganinya.

Dengan mengetahui informasi yang benar, maka masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *