Pinjol Sebar Data

Pinjol Sebar Data: Bahaya dan Cara Mengatasinya

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan sejumlah risiko, salah satunya adalah penyebaran data pribadi.

Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat berdampak negatif bagi peminjam, baik secara finansial maupun non-finansial. Secara finansial, penyebaran data pribadi dapat menyebabkan peminjam kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain. Selain itu, peminjam juga dapat menjadi target penipuan atau kejahatan lainnya.

Secara non-finansial, penyebaran data pribadi dapat menyebabkan peminjam mengalami stres, depresi, bahkan kehilangan pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh pinjol terhadap peminjam dan orang-orang di sekitarnya.

Bagaimana Pinjol Bisa Sebarkan Data Pribadi?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pinjol untuk menyebarkan data pribadi, antara lain:

  • Meminta izin kepada peminjam untuk mengakses data pribadi. Pinjol biasanya meminta izin kepada peminjam untuk mengakses data pribadi, seperti KTP, foto selfie, dan informasi kontak. Data-data tersebut kemudian dapat digunakan oleh pinjol untuk menyebarkan informasi tentang peminjam, termasuk informasi utang.
  • Mencuri data pribadi. Pinjol ilegal terkadang menggunakan cara-cara ilegal untuk mendapatkan data pribadi peminjam, seperti dengan meretas data atau dengan menggunakan aplikasi yang mencuri data pribadi.
  • Melakukan kerja sama dengan debt collector. Pinjol terkadang bekerja sama dengan debt collector untuk menagih utang. Debt collector terkadang menggunakan cara-cara yang tidak pantas, seperti dengan menyebarkan data pribadi peminjam kepada orang-orang di sekitarnya.

Cara Menghindari Pinjol Sebar Data

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol sebar data:

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Pinjol yang terdaftar di OJK telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bacalah syarat dan ketentuan pinjol dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman. Perhatikan apakah pinjol tersebut meminta izin untuk mengakses data pribadi Anda.
  • Jangan memberikan data pribadi Anda kepada pinjol yang tidak Anda kenal.
  • Laporkan pinjol yang melanggar hukum, termasuk dengan menyebarkan data pribadi.

Jerat Hukum Pinjol Sebar Data

Penyebaran data pribadi oleh pinjol merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan data pribadi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pinjol yang menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:

  • Pemberian peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembatalan izin usaha

Oleh karena itu, jika Anda menjadi korban pinjol sebar data, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang lainnya.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *