Pinjol Uangme: Legal atau Ilegal?
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif solusi keuangan yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, muncul pula berbagai pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik penagihan yang tidak etis.
Salah satu pinjol yang sering dipertanyakan legalitasnya adalah Uangme. Apakah Uangme legal atau ilegal?
Uangme Legal
Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 3 Januari 2024, Uangme terdaftar dan berizin dari OJK dengan nomor registrasi S-76/D.05/2018. Dengan demikian, Uangme dapat dipastikan sebagai pinjol yang legal.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib terdaftar dan berizin dari OJK.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Selain terdaftar dan berizin dari OJK, pinjol legal juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Pemberian pinjaman melalui proses seleksi yang ketat.
- Bunga dan biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Memiliki layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut adalah tabel perbandingan antara pinjol legal dan ilegal:
Kriteria | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Terdaftar dan berizin OJK | Ya | Tidak |
Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi | Tidak | Ya |
Pemberian pinjaman melalui proses seleksi yang ketat | Ya | Tidak |
Bunga dan biaya pinjaman transparan | Ya | Tidak |
Peminjam yang tidak dapat membayar masuk daftar hitam | Ya | Tidak |
Memiliki layanan pengaduan | Ya | Tidak |
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas | Ya | Tidak |
Mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam | Ya | Tidak |
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan | Ya | Tidak |
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Uangme adalah pinjol yang legal. Uangme terdaftar dan berizin dari OJK, serta memiliki ciri-ciri pinjol legal lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman menggunakan layanan Uangme. Namun, masyarakat tetap harus bijak dalam menggunakan layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.