Pinjol Aman dan OJK
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, maraknya pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Ciri-ciri Pinjol Aman
Berikut adalah ciri-ciri pinjol yang aman dan terdaftar di OJK:
- Terdaftar dan berizin di OJK
Pinjol yang aman dan terdaftar di OJK memiliki izin usaha dari OJK. Izin usaha ini dapat dilihat di situs web resmi OJK.
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Pinjol yang aman tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau telepon.
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
Pinjol yang aman akan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap calon peminjam, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kemampuan bayar.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
Pinjol yang aman akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
Pinjol yang aman akan memasukkan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Hal ini untuk mencegah peminjam beralih ke pinjol lain.
- Mempunyai layanan pengaduan
Pinjol yang aman memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh peminjam jika terjadi permasalahan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Pinjol yang aman memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pinjol yang aman hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam untuk keperluan keamanan dan operasional.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Pinjol yang aman akan menggunakan pihak penagih yang memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Daftar Pinjol Aman
OJK telah merilis daftar pinjol yang aman dan terdaftar di OJK per Desember 2023. Daftar ini dapat dilihat di situs web resmi OJK.
Berikut adalah beberapa contoh pinjol aman yang terdaftar di OJK:
- AdaKami
- Rupiah Cepat
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- Kredivo
- Akulaku
- Tunaiku
- Danafix
Tips Memilih Pinjol Aman
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjol aman:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK
Anda dapat memeriksa daftar pinjol yang aman dan terdaftar di OJK di situs web resmi OJK.
- Bandingkan bunga dan biaya pinjaman
Bandingkan bunga dan biaya pinjaman dari beberapa pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
- Pahami persyaratan dan ketentuan pinjaman
Pahami persyaratan dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya, denda, dan jangka waktu pengembalian.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat cair
Pinjol yang aman akan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap calon peminjam.
- Gunakan pinjol secara bijak
Pastikan Anda dapat melunasi pinjaman tepat waktu.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol aman dan terdaftar di OJK, Anda dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan.